- Harga avtur domestik dan internasional melonjak drastis mulai April 2026 akibat dampak konflik geopolitik di Timur Tengah.
- INACA mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif batas atas tiket pesawat guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan nasional.
- Lonjakan harga avtur yang mencapai 70 persen meningkatkan beban biaya operasional dan berpotensi menaikkan harga tiket pesawat.
Suara.com - Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang melonjak tajam mulai April 2026 membuat maskapai penerbangan tertekan. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) pun mendesak pemerintah segera menyesuaikan tarif tiket pesawat.
Mengacu pada penyesuaian harga dari PT Pertamina (Persero), harga avtur domestik untuk periode 1–30 April 2026 naik rata-rata 70 persen. Sementara untuk penerbangan internasional, kenaikannya bahkan mencapai 80 persen, meski berbeda di tiap bandara.
Sebagai gambaran, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik melonjak dari Rp 13.656,51 per liter pada Maret 2026 menjadi Rp 23.551,08 per liter pada April 2026, atau naik 72,45 persen.
Jika dibandingkan dengan harga pada 2019 saat kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) mulai diberlakukan, lonjakan harga avtur bahkan mencapai 295 persen.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan kenaikan ini tidak terlepas dari lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik global.
![Ketua Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja. [Suara.com/Achmad Fauzi].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/30/54671-inaca.jpg)
"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Denon dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, penyesuaian tersebut mendesak dilakukan mengingat avtur menyumbang porsi besar dalam struktur biaya maskapai, yakni sekitar 40 persen dari total operasional.
"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.
Sebelumnya, INACA mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan TBA masing-masing sebesar 15 persen.
Namun, dengan lonjakan harga avtur yang jauh lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi meminta agar penyesuaian tarif tersebut kembali dikaji sesuai kondisi terbaru.
Kenaikan harga avtur ini pun berpotensi berdampak langsung pada harga tiket pesawat domestik, seiring meningkatnya beban biaya operasional maskapai di tengah tekanan global yang masih tinggi.