- Danamon membagikan dividen Rp 142,19 per saham atau total Rp 1,4 triliun (35 persen dari laba bersih Rp4 triliun tahun 2025).
- Terjadi perombakan pengurus, termasuk penunjukan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama serta masuknya komisaris baru seperti Muliadi Rahardja dan Takeo Shimotsu (menunggu persetujuan OJK).
- Persetujuan seluruh agenda RUPST mencerminkan kepercayaan pemegang saham sekaligus komitmen Danamon memperkuat tata kelola dan pertumbuhan bisnis ke depan.
Suara.com - PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 dengan sejumlah keputusan strategis. Dalam rapat tersebut, seluruh agenda yang diajukan disetujui pemegang saham.
Termasuk pembagian dividen serta perubahan jajaran pengurus Perseroan. Salah satu keputusan penting adalah pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar 35 persen dari laba bersih setelah pajak.
Nilai tersebut setara dengan dividen tunai Rp 142,19 per saham, dengan total sekitar Rp 1,4 triliun dari laba bersih Rp 4 triliun yang dibukukan hingga 31 Desember 2025.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, mengatakan RUPST ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik.

"Persetujuan seluruh agenda mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap arah strategis Perseroan. Danamon akan terus melanjutkan pertumbuhan dan memperkuat perannya sebagai penyedia solusi finansial serta berkontribusi pada perekonomian Indonesia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus. Sejumlah nama dipastikan tidak melanjutkan jabatan, antara lain Nobuya Kawasaki (Komisaris), Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, serta Honggo Widjojo Kangmasto.
Sebagai penggantinya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Nobuya Kawasaki ditunjuk sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan regulator.
Itagaki turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan perusahaan.
"Terima kasih atas dedikasi para pengurus yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Kami juga menyambut para pengurus baru untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Danamon," tambahnya.
Dengan keputusan ini, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah berlaku untuk periode 2026 hingga 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen Danamon dalam memperkuat tata kelola, menjaga kinerja keuangan, serta meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan nasabah di tengah dinamika industri jasa keuangan.