Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah mulai mendorong pendekatan baru dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui kebijakan ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menekan konsumsi energi, baik di sektor perkantoran maupun transportasi.

Yassierli menjelaskan, dalam konteks ketahanan energi, penerapan WFH dinilai dapat mengurangi penggunaan listrik di gedung perkantoran, mulai dari kebutuhan pendingin ruangan, pencahayaan, hingga operasional perangkat kerja. Di sisi lain, berkurangnya mobilitas pekerja diyakini akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama di kota-kota besar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa pelaksanaan WFH harus menjaga keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas. Perusahaan diminta memastikan kualitas layanan dan kinerja tetap optimal, sementara hak pekerja, termasuk upah dan cuti, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, serta industri dan produksi, dikecualikan dari imbauan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa strategi efisiensi energi melalui WFH tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengajak perusahaan untuk memperkuat praktik hemat energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, pengendalian konsumsi energi, serta pembangunan budaya sadar energi di kalangan pekerja.

Pelibatan pekerja dan serikat pekerja juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kolaborasi antara manajemen dan tenaga kerja diharapkan dapat melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menciptakan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkontribusi pada penghematan energi.***

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 19:20 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:30 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Purbaya Usul RUU PFII ke DPR, Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Internasional

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:15 WIB

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Asuransi Syariah Mulai Bidik Seluruh Segmen Masyarakat RI

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:09 WIB

Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi

Wisatawan Indonesia Kini Lebih Mudah Pesan Hotel di Luar Negeri, Cukup Pakai Aplikasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:54 WIB

Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70

Catat Tanggalnya! Danamon Siapkan "Hujan Kejutan" Sambut HUT ke-70

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:47 WIB

Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?

Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:12 WIB

Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:07 WIB

Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia

Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:01 WIB

B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi

B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:54 WIB

Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025

Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:51 WIB

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

×