- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani tiga nota kesepahaman dengan Korea Selatan terkait energi bersih, CCS, dan mineral kritis.
- Kesepakatan tersebut dilakukan di Istana Kepresidenan Blue House, Seoul, pada 1 April 2026 bersama Presiden Prabowo dan Lee.
- Kerja sama ini bertujuan memperkuat investasi, pengembangan teknologi, serta keberlanjutan sektor energi dan mineral antara kedua negara tersebut.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, meneken tiga dokumen Memorandum Saling Pengertian (MSP) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan.
Ketiga dokumen kerja sama itu mencakup energi bersih, carbon, capture, and storage (CCS), serta mineral kritis.
Penandatanganan ketiga dokumen tersebut dilaksanakan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan Blue House, Seoul, Rabu (1/4/2026), dalam rangkaian kunjungan bilateral.
"Hasil kunjungan ini mencerminkan posisi aktif Indonesia dalam membangun diplomasi energi, menjalin konsultasi dan berdiskusi atas penanganan perkembangan isu-isu energi terkini," kata Bahlil lewat keterangannya yang dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Di sektor energi bersih, pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat memperkuat mekanisme teknologi, nilai investasi, serta kesepakatan dagang dan pengembangan SDM.
Kolaborasi tersebut mencakup energi terbarukan, nuklir, hidrogen, penyimpanan dan efisiensi energi, baterai, bioenergi, pengolahan sampah menjadi energi, jaringan listrik cerdas, stasiun pengisian, hingga sistem energi untuk pulau mandiri.

Sementara untuk penangkapan karbon emisi (Carbon Capture and Storage/CCS) kedua negara bersepakat mengimplementasikannya.
Kerja sama tersebut diproyeksikan membuka peluang pengembangan CCS lintas batas, sekaligus mendorong komersialisasi teknologi serta memfasilitasi berbagai proyek riset di sektor industri.
Di bidang mineral kritis, kedua negara menjalin kolaborasi strategis yang mencakup survei dan studi geosains, pengolahan, pemurnian, hingga daur ulang.
Kerja sama tersebut menitikberatkan pada aspek keberlanjutan, seperti standar lingkungan, rehabilitasi, dan reklamasi pascatambang.
Hal itu bersamaan dengan mempererat kemitraan antara sektor publik dan swasta untuk mendorong aktivitas perdagangan dan investasi pada proyek-proyek mineral kritis.