Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh selentingan yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah masa tunggakan melewati 90 hari. Foto ist.
baca 10 detik
  • Menunggak 90 hari bukan berarti lunas, malah masuk kategori kredit macet.
  • Nasabah galbay masuk daftar hitam OJK dan sulit ajukan kredit di masa depan.
  • Penagihan dilarang pakai intimidasi dan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.

Suara.com - Belakangan ini, jagat media sosial diramaikan oleh selentingan yang menyebut bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan dianggap lunas atau hangus setelah masa tunggakan melewati 90 hari. Kabar burung ini bak angin segar bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan bayar alias "galbay".

Namun, jangan senang dulu. Faktanya, anggapan tersebut adalah mitos yang menyesatkan. Bukannya selesai, menunggak lebih dari tiga bulan justru menjadi awal dari petaka keuangan yang panjang bagi si peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari masuk dalam kategori Tingkat Wanprestasi 90 (TWP 90) atau kredit macet. Status ini sama sekali tidak menghapus kewajiban nasabah.

"Nasabah tetap memiliki kewajiban melunasi pinjaman. Pihak penyelenggara pinjol bahkan berhak menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut," tulis aturan tersebut.

Konsekuensi paling fatal bukan hanya soal bunga yang terus berjalan—di mana bunga pinjol konsumtif legal dipatok 0,4% per hari untuk tenor pendek—melainkan rusaknya reputasi kredit nasabah.

Data nasabah yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sekali nama Anda masuk daftar hitam (blacklist), maka pintu akses ke layanan keuangan mana pun, mulai dari KPR hingga kredit kendaraan bermotor, akan tertutup rapat.

OJK juga menegaskan posisinya: tidak ada perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja menghindari kewajiban bayar.

Meski utang tak kunjung hangus, bukan berarti penyelenggara pinjol bisa semena-mena. Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, proses penagihan harus tetap manusiawi.

Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, intimidasi, apalagi tindakan yang mempermalukan konsumen. Waktu penagihan pun dibatasi hanya pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut atau hari libur nasional hanya boleh dilakukan atas persetujuan nasabah.

baca juga

Jadi, daripada berharap utang hilang ditelan waktu, ada baiknya para pengguna pinjol tetap bijak dan bertanggung jawab. Karena di dunia keuangan, tidak ada makan siang yang benar-benar gratis, apalagi utang yang lunas dengan sendirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 14:32 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 Triliun, OJK: Bisa Bantu Ekonomi Indonesia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:09 WIB

Terkini

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:30 WIB

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:19 WIB

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:53 WIB

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:39 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

×