- Ketua OJK mengusulkan penambahan pasal sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan yang menyebarkan informasi tidak benar dalam revisi UU P2SK.
- Usulan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan di seluruh sektor jasa keuangan nasional secara menyeluruh.
- OJK turut merencanakan penguatan aturan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center serta penerbitan Peraturan OJK terkait pengawasan para pemengaruh keuangan.
“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan pada 23 Februari 2026.