Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
Minyak goreng Minyakita. [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
baca 10 detik
  • IKAPPI melaporkan distribusi Minyakita melalui Bulog tidak optimal karena hambatan administrasi teknis yang rumit bagi para pedagang.
  • Ketidakefektifan distribusi menyebabkan pasokan Minyakita sulit ditemukan dan harga jual di pasar melampaui Harga Eceran Tertinggi.
  • Mendag menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Suara.com - Pedagang pasar menilai distribusi Minyakita melalui Perum Bulog justru mempersulit akses pasokan di lapangan. 

Akibatnya, harga produk minyak murah itu terus melambung tinggi hingga selalu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Reynaldi Sarijowan, mengatakan skema distribusi dan persyaratan administrasi membuat pedagang kesulitan memperoleh minyak goreng murah tersebut.

"Bulog dengan jejaring yang dimilikinya untuk pendistribusian Minyakita juga tidak berjalan dengan optimal," kata Reynaldi saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/4/2026).

Ia mengatakan, kendala distribusi tidak hanya terjadi pada penyaluran barang, tetapi juga pada aspek teknis dan administrasi yang dinilai berbelit bagi pedagang.

"Cenderung mempersulit dengan urusan-urusan teknis dan administrasi sehingga pedagang kami yang sudah kami daftarkan ke bulog di masing-masing wilayah, sudah dua minggu lebih juga tidak diantarkan Minyakitanya," ujarnya.

Menurut Reynaldi, kondisi tersebut membuat pedagang kesulitan memperoleh pasokan Minyakita meski secara aturan sudah memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem distribusi.

"Contoh perlu ada NIB (Nomor Induk Berusaha), perlu ada Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dan sebagainya," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang tidak berjalan dengan baik.

baca juga

"Sementara penyaluran distribusi minyakita melalui SP2KP tidak berjalan dengan optimal," ujarnya.

Ia menilai, jika sistem distribusi berjalan optimal tanpa hambatan administratif, maka persoalan di pasar bisa diminimalkan.

"Sebenarnya jika implementasi itu berjalan dengan baik dan optimal nggak ada tuh isu kelangkaan Minyakita," tutur Reynaldi.

Karena itu, berdasarkan laporan para pedagang pasar di berbagai daerah, saat ini pasokan Minyakita di jaringan Bulog sulit ditemukan oleh pedagang di berbagai wilayah.

"Stok di hampir seluruh wilayah bulog kami ga menemukan," ucapnya.

"Kalaupun ada stok nya harganya sudah di atas HET," tambah Reynaldi memungkasi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola MinyaKita.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Regulasi baru ini menitikberatkan penguatan distribusi melalui badan usaha milik negara (BUMN) guna menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat di tingkat konsumen.

Regulasi ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 12 Desember 2025. Aturan tersebut akan mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. 

Ketentuan ini sekaligus merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Pemerintah menilai efisiensi distribusi menjadi kunci dalam menjaga harga MinyaKita tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian Minyakita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

"Pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Klaim Mendag Busan: Pedagang Mudik, Harga Pangan Tetap Adem di Pasar Rawasari

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 12:27 WIB

Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton

Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton

Bisnis | Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:32 WIB

Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026

Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 20:57 WIB

Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium

Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:15 WIB

Ekspor Beras ke Arab Saudi Berisiko Terganggu Akibat Perang AS dan Israel vs Iran

Ekspor Beras ke Arab Saudi Berisiko Terganggu Akibat Perang AS dan Israel vs Iran

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:34 WIB

Bulog Mulai Kirim 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji

Bulog Mulai Kirim 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jamaah Haji

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:04 WIB

Terkini

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah

News | Senin, 14 September 2026 | 16:41 WIB

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Suahasil Buka Suara soal Perombakan 350 Pejabat Eselon III Era Purbaya

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:40 WIB

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Video | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

Pagi Ditelepon Istana Sore Dilantik, Suahasil Nazara Ceritakan Kilatnya Proses Jadi Menkeu

News | Senin, 14 September 2026 | 16:35 WIB

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

Media Asing Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Sudah Lama Ditunggu, Akhirnya Purbaya Dicopot

News | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

5 Pilihan Serum Anti-Aging Pria untuk Raih Wajah Segar dan Bebas Kerutan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:30 WIB

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

News | Senin, 14 September 2026 | 16:29 WIB

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 16:28 WIB

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

Bukan Gegara Sowan ke Jokowi, PDIP Buka Pemicu Pemecatan Achmad Hidayat: Ada Pidana dan Perdata!

News | Senin, 14 September 2026 | 16:27 WIB

×