Suara.com - Ombudsman RI melakukan evaluasi besar-besaran terhadap temuan maladministrasi dalam penyelesaian sengketa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya tenggat ultimatum pelunasan hak pekerja pada 2 April kemarin.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi dengan implementasi sanksi di daerah. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih mengawal 1.461 aduan pelanggaran yang berdampak pada ribuan pekerja di berbagai sektor industri.
Monitoring di 11 provinsi menunjukkan bahwa praktik pembayaran THR secara dicicil masih mendominasi pelanggaran. Masalah diperparah oleh absennya Standar Operasional Prosedur (SOP) baku di tingkat daerah, sehingga penanganan kasus sering kali bersifat diskresioner dan tidak terukur.
Di tengah sengkarut hukum tersebut, masyarakat juga diimbau waspada terhadap maraknya hoaks tautan bantuan THR di media sosial yang mencatut nama Kemnaker. Modus penipuan ini ditengarai bertujuan mencuri data pribadi di tengah kerentanan ekonomi pasca-Lebaran.
Hambatan utama dalam mediasi sengketa kali ini adalah lemahnya bukti dokumen kesepakatan tertulis. Untuk memitigasi hal ini, banyak perusahaan mulai beralih menggunakan layanan dari vendor tanda tangan elektronik guna memastikan validitas hukum setiap dokumen transaksi ketenagakerjaan.
Guna menekan risiko maladministrasi di masa depan, tren transformasi digital melalui TTE tersertifikasi kini menjadi krusial. Platform seperti Mekari Sign mulai banyak diandalkan perusahaan untuk memberikan kepastian hukum pada dokumen kontrak agar selaras dengan standar keamanan UU ITE.
Integrasi layanan digital ini juga mencakup penggunaan e-Meterai resmi melalui kemitraan dengan PT Peruri Digital Security (PDS). Otomatisasi ini memastikan setiap dokumen kontrak dan kesepakatan THR memiliki jejak audit yang transparan dan sulit dimanipulasi secara sepihak.
Langkah digitalisasi dokumen ini diharapkan mampu memperkuat strategi onboarding dan pengelolaan SDM yang lebih akuntabel. Dengan dokumentasi yang terverifikasi secara hukum, potensi sengketa akibat celah administrasi dapat diminimalisir secara signifikan di masa depan.***