- Kementerian Pertanian mengapresiasi Jasindo atas percepatan verifikasi dan pencairan klaim asuransi bagi petani terdampak banjir di Kabupaten Lamongan.
- Jasindo memperkuat manajemen risiko dan cadangan teknis guna melindungi petani dari ancaman gagal panen akibat fenomena iklim ekstrem.
- Program AUTP memberikan jaminan finansial hingga enam juta rupiah per hektare untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional bagi petani.
Suara.com - Kementerian Pertanian mengapresiasi percepatan verifikasi dan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dilakukan Jasindo. Klaim, memudahkan bagi petani yang terdampak banjir di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema Widayana, menyampaikan percepatan verifikasi dan pencairan klaim AUTP. Hal ini bukti dukungan bagi petani dan juga pemerintah demi mencapai target swasembada pangan.
"Bukan hanya percepatan verifikasi, Jasindo juga telah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi potensi peningkatan klaim AUTP, imbas fenomena iklim El Niño ekstrem atau dijuluki ‘El Niño Godzilla," katanya.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penguatan cadangan teknis sesuai prinsip kehati-hatian, optimalisasi program reasuransi, serta penerapan manajemen risiko yang terintegrasi.
Di sisi mitigasi, lanjutnya, Asuransi Jasindo juga aktif melakukan edukasi kepada petani terkait pola tanam adaptif dan pengelolaan risiko pertanian agar dampak El Niño dapat diminimalisasi.
Brellian menjelaskan, pada prinsipnya AUTP memang dirancang sebagai instrumen perlindungan petani terhadap risiko bencana alam dan perubahan iklim, sehingga mekanisme pengelolaan risikonya telah disiapkan secara sistematis melalui pemetaan wilayah rawan dan verifikasi lapangan.
Untuk diketahui, AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan tanaman padi akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit seperti wereng batang coklat, penggerek batang, blast, dan tungro.
Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam.
Program AUTP merupakan instrumen perlindungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman.
Pada 2026, pemerintah telah mengalokasikan dukungan fasilitasi premi AUTP di 13 provinsi melalui APBD tingkat I dan II.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional.
Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa AUTP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi produksi.
"AUTP memberikan jaminan finansial agar petani tetap bisa melanjutkan usaha taninya setelah mengalami puso. Dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program ini menjaga siklus produksi tetap berjalan," ujarnya.