- OJK secara resmi membubarkan DPPK dan DPLK milik Jiwasraya sebagai penataan industri pasca gagal bayar.
- DPPK Jiwasraya akan dilikuidasi, sementara DPLK akan dialihkan portofolionya ke DPLK lain yang ditunjuk.
- Regulator menjamin hak peserta tetap prioritas utama melalui valuasi profesional atau pengalihan dana ke pengelola baru.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Meski demikian, regulator menjamin bahwa pemenuhan hak-hak peserta tetap menjadi prioritas utama dalam proses likuidasi maupun pengalihan aset ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan industri keuangan nasional pasca-kasus gagal bayar yang menimpa raksasa asuransi pelat merah tersebut.
Likuidasi DPPK Jiwasraya
Untuk entitas DPPK, Ogi menjelaskan bahwa penanganan akan mengikuti prosedur likuidasi dana pensiun sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini diawali dengan penyelesaian seluruh aset yang dimiliki oleh dana pensiun tersebut.
"Pembayaran manfaat pensiun kepada peserta DPPK Jiwasraya akan mengacu pada hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan yang telah diaudit per tanggal efektif pembubaran," jelas Ogi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/3/2026).
Dengan mekanisme ini, setiap peserta dipastikan menerima haknya berdasarkan kondisi keuangan terakhir yang dihitung secara profesional dan transparan.
Berbeda dengan skema DPPK, OJK menempuh jalur pengalihan portofolio untuk nasabah DPLK Jiwasraya. Alih-alih membubarkan dana tersebut secara total, kewajiban kepada peserta akan dialihkan ke pengelola baru.
"Penyelesaian kewajiban DPLK Jiwasraya dilakukan dengan memindahkan portofolio kepada DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta," tambah Ogi.
Skema ini menjamin keberlanjutan program pensiun peserta karena dana mereka hanya berpindah tangan ke pengelola lain yang lebih sehat.
Komitmen Perlindungan Konsumen
Langkah tegas OJK ini mencerminkan penguatan tata kelola industri dana pensiun agar lebih akuntabel dan transparan di masa depan. OJK mengimbau agar para peserta tidak panik selama proses transisi ini berlangsung.
Regulator menekankan bahwa baik melalui jalur likuidasi maupun pengalihan portofolio, seluruh tahapan dirancang untuk memitigasi risiko kerugian lebih lanjut bagi nasabah.
Proses ini juga menjadi bagian akhir dari restrukturisasi besar-besaran untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan non-bank.