- Toba Pulp (INRU) PHK 80% karyawan akibat pencabutan izin konsesi pemerintah.
- Kebijakan berlaku efektif mulai 12 Mei 2026 setelah sosialisasi internal.
- Manajemen klaim kondisi keuangan aman meski ada potensi gugatan hukum pekerja.
Suara.com - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh lini tenaga kerjanya.
Langkah pahit ini diambil manajemen menyusul keputusan tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan. Akibatnya, aktivitas operasional di area konsesi raksasa pulp tersebut praktis lumpuh total.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah karyawan yang terdampak diperkirakan mencapai 80 persen dari total tenaga kerja yang ada.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen mengungkapkan bahwa proses sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan pada 23-24 April 2026.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan,” tulis manajemen Toba Pulp dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/4/2026).
Rencana PHK massal ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang.
Meski menghadapi potensi sengketa hukum atau perselisihan hubungan industrial dari para pekerja, emiten bersandi saham INRU ini mengklaim bahwa peristiwa tersebut tidak akan mengguncang stabilitas keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan dalam jangka panjang.