Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
  • Satgas PASTI blokir 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong hingga Maret 2026.
  • Waspadai 5 modus baru: dari jasa iklan deposit hingga aset kripto ilegal.
  • Masyarakat diminta cek legalitas dan lapor aktivitas keuangan mencurigakan. 

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus tancap gas memperkuat langkah preventif guna memberantas fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus membentengi masyarakat dari risiko penipuan transaksi keuangan di tengah masifnya digitalisasi.

Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. Ribuan situs dan aplikasi bodong tersebut terdeteksi beroperasi di berbagai platform digital, yang berpotensi memicu kerugian materiil besar akibat praktik keuangan tidak transparan.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal di ruang siber. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan terus mengganti modus mereka demi menjerat korban baru.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau kemudahan pinjaman yang tidak wajar," ujar Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, ciri utama aktivitas keuangan ilegal adalah tujuan akhirnya yang hanya untuk menguras kantong masyarakat. Otoritas mengungkapkan, modus ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, pesan pribadi (WhatsApp/Telegram), serta grup percakapan daring lainnya.

Satgas PASTI mengimbau publik tetap bijak dan waspada. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar praktik keuangan ilegal dapat segera ditindak demi keamanan finansial nasional.

  • Selain pemblokiran, Satgas PASTI mengungkap lima modus penipuan paling laku saat ini:
  • Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta setor uang untuk tugas klik iklan.
  • Impersonation: Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi.
  • Pendanaan Tanpa Izin: Tawaran modal usaha tanpa kejelasan model bisnis.
  • Money Game: Skema member-get-member tanpa bisnis nyata.
  • Aset Kripto Ilegal: Investasi kripto tanpa izin otoritas berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

Terkini

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:56 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:39 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:55 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB