- DJBC Kemenkeu melaporkan penerimaan negara dari bea keluar ekspor emas masih minim hingga triwulan pertama tahun 2026.
- Eksportir seperti PT Antam cenderung menjual emas ke pasar domestik setelah berlakunya PMK Nomor 80 Tahun 2025.
- Penurunan volume ekspor emas signifikan ini berdampak positif terhadap ketersediaan pasokan komoditas emas di dalam negeri.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui kalau penerimaan negara dari bea keluar ekspor emas hingga triwulan pertama 2026 masih minim.
"Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar emas masih sangat minim," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dikutip dari Antara, Kamis (30/4/2026).
Sayangnya Dirjen Bea Cukai tidak merinci berapa banyak penerimaan dari bea keluar emas. Namun ia menyebut kalau faktor minim penerimaan berasal dari para eksportir yang menahan diri.
Ia menyebut, perusahaan seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) lebih memilih menjual emas ke dalam negeri alih-alih ekspor.
Perilaku tersebut terlihat sejak diberlakukannya pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.
Sementara itu Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, tren penurunan volume ekspor emas terlihat pada Januari hingga Maret 2026.
Selama periode itu, volume ekspor emas tercatat sebanyak 44,5 kilogram. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan realisasi volume ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Meski penerimaan bea keluar landai, Nirwala menyebut kebijakan itu berdampak positif terhadap pasokan komoditas emas di dalam negeri.
"Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri," jelasnya.