- IKM gratis sertifikasi TKDN via self declare untuk akses pengadaan barang pemerintah.
- Kemenperin targetkan multiplier effect ekonomi nasional lewat penguatan produk lokal.
- Syarat utama fasilitas: wajib terdaftar di SIINas dan tervalidasi sebagai industri kecil.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan karpet merah bagi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis melalui skema self declare.
Kebijakan strategis ini dirancang untuk meruntuhkan hambatan administratif yang selama ini dialami pelaku usaha kecil. Dengan sertifikat TKDN di tangan, industri kecil memiliki akses lebih luas untuk masuk ke dalam pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai jumbo.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah kunci untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan pasar internal.
“Tujuan utamanya adalah memperluas pangsa pasar bagi produk dalam negeri, sekaligus menciptakan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Agus kepada wartawan, dikutip Jumat (1/5/2026).
Agus menjelaskan, keberpihakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi tersebut mewajibkan 40 persen anggaran belanja barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Tak hanya soal sertifikasi, pemerintah juga memacu percepatan penayangan produk IKM dan UMKM di e-katalog nasional, sektoral, maupun lokal. "Dengan demikian, partisipasi IKM dalam pasokan barang dan jasa pemerintah diharapkan semakin meningkat," imbuhnya.
Senada, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan bahwa kemudahan ini telah dipayungi oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self declare,” jelas Reni.
Reni optimistis kebijakan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang ingin mencicipi fasilitas ini, syaratnya cukup sederhana. Pelaku usaha wajib terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan tervalidasi sebagai industri kecil sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.