- Presiden Prabowo membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk melindungi hak-hak seluruh pekerja Indonesia.
- Satgas menjadi jalur pengaduan satu pintu terkait masalah upah, sistem outsourcing, dan ancaman PHK bagi para buruh.
- Satgas melibatkan perwakilan serikat pekerja guna mempercepat penanganan sengketa serta memotong rantai birokrasi yang selama ini menghambat.
Landasan Hukum Kuat Melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026
Payung hukum pembentukan Satgas ini sangat kuat, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan posisi pemerintah yang berdiri tegak membela hak-hak buruh dari ancaman ketidakpastian ekonomi.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata dari politik kesejahteraan yang diusung pemerintah.
Presiden secara terbuka menyatakan bahwa negara tidak akan membiarkan buruh berjuang sendirian di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.
"Saya sudah menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela buruh yang diancam PHK. Saya akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo saat berpidato.