- OJK menerima dua paket dokumen pencalonan Direksi BEI sebelum tenggat waktu berakhir pada 4 Mei 2026 mendatang.
- OJK membentuk Panitia Seleksi internal untuk menyeleksi kandidat Direksi BEI, Direksi KPEI, serta Komisaris KSEI secara profesional.
- Proses seleksi saat ini memasuki tahap verifikasi administrasi sebelum dilanjutkan ke tahap penilaian kemampuan dan kepatutan calon.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah menerima dua paket dokumen pencalonan Direksi BEI secara resmi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai memproses berkas yang masuk.
Adapun berdasarkan ketentuan, batas akhir pengajuan paket calon Direksi BEI jatuh pada 4 Mei 2026.
"Jadi sudah ada yang masuk ke kami secara resmi walaupun batas waktunya belum selesai. Kalau ditarik mundur, batas terakhir pengajuan itu di 4 Mei 2026. Saat ini sudah ada dua paket yang masuk," ujar Hasan Fawzi kepada awak media di Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).
Kata dia, OJK telah bergerak cepat dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi. Pansel ini tidak hanya bertugas menyaring calon Direksi BEI, tetapi juga mencakup seleksi untuk Direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Komisaris Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Kami sudah membentuk Pansel di internal OJK untuk tiga proses dimaksud, baik untuk pencalonan Direksi BEI, Direksi KPEI, dan Komisaris KSEI," imbuhnya.
Khusus untuk KPEI, Hasan memprediksi hanya akan ada satu paket calon mengingat komposisi pemegang sahamnya yang tunggal.
Meski sudah ada dua paket yang masuk, OJK masih menutup rapat identitas maupun latar belakang para calon tersebut. Hasan menekankan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap evaluasi kelengkapan administrasi.
Menurutnya, pengumuman nama di tahap awal dianggap kurang elok karena para pengusung (Anggota Bursa) masih memiliki ruang untuk mengubah komposisi tim jika ditemukan kekurangan persyaratan administratif sebelum tenggat waktu berakhir.
"Kasihan juga kalau nanti ternyata ada kekurangan administrasi, mereka masih mungkin mengubah komposisi. Kalau diumumkan sekarang, lalu ternyata harus melengkapi, itu kurang elok," jelas Hasan.
Uji Kompetensi dan Integritas Setelah lolos verifikasi administrasi, para calon akan menghadapi fase krusial, yakni penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Hasan menegaskan bahwa kelompok pemegang saham atau Anggota Bursa (AB) pengusung wajib memastikan sejak awal bahwa calon yang mereka ajukan memiliki kompetensi dan integritas yang mumpuni.
"Prinsipnya, pengusung harus memastikan kecakapan kompetensi maupun integritas dari calon-calon yang mereka usung. Setelah administrasi rampung, proses berikutnya akan bergulir di Pansel yang beranggotakan internal otoritas OJK," tutupnya.
Sementara itu, proses pemilihan ini menjadi sorotan pelaku pasar modal. Hal ini dikarenakan jajaran direksi terpilih nantinya akan menentukan arah kebijakan pasar modal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global dan target penguatan ekosistem investasi domestik.