- Menteri Keuangan berencana menerbitkan obligasi Panda Bond di pasar China untuk mendiversifikasi mata uang dan memperkuat Rupiah.
- Bank Indonesia menurunkan ambang batas pembelian dolar AS menjadi 25.000 dolar guna menekan aktivitas spekulatif di pasar domestik.
- Kebijakan ini diambil setelah Rupiah melemah ke level 17.445 per dolar AS pada Selasa, 5 Mei 2026 lalu.
Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat lebih tinggi dari perkiraan, Perry menilai posisi Rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued).
Oleh karena itu, BI berkomitmen untuk terus melakukan intervensi di pasar valas, baik di pasar domestik (on-shore) maupun pasar luar negeri (off-shore).
Untuk menjamin efektivitas aturan baru ini, Bank Indonesia juga meningkatkan intensitas pengawasan terhadap korporasi dan perbankan.
- Monitoring Ketat: BI secara rutin memantau bank-bank yang memiliki volume transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
- Sinergi OJK: Koordinasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
- Pengawasan Langsung: Petugas pengawas diterjunkan langsung ke lembaga keuangan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi yang telah ditetapkan.
Pada penutupan perdagangan Selasa kemarin, Rupiah terpantau melemah 30 poin atau sekitar 0,17 persen menuju level Rp17.424 per dolar AS, turun dari posisi sebelumnya di angka Rp17.394.
Perry menekankan bahwa pengawasan yang lebih ketat sangat krusial di tengah ketidakpastian global saat ini. Dengan membatasi permintaan dolar yang tidak berbasis pada aktivitas ekonomi riil, diharapkan volatilitas nilai tukar dapat ditekan