- Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 174 rekening wajib pajak karena menunggak pajak sebesar Rp224,60 miliar per Mei 2026.
- Jaksa KPK mendakwa Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima suap miliaran rupiah dari pengusaha kargo selama 2025.
- Kasus suap senilai Rp61 miliar tersebut melibatkan sejumlah petinggi DJBC dan fasilitas mewah untuk mengondisikan jalur importasi barang ilegal.
Pasca-pertemuan tersebut, aliran dana ilegal mulai mengalir deras. Sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga menyetorkan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada para pejabat DJBC.
Nilai suap ini bahkan belum termasuk fasilitas hiburan dan barang-barang mewah senilai Rp1,84 miliar yang turut mengalir ke kantong para abdi negara tersebut.
Selain itu, Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, disebut menerima Rp2 miliar dalam hampir setiap penyerahan uang. Sementara itu, pejabat lainnya seperti Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima kisaran Rp450 juta hingga Rp600 juta.
Tak berhenti di uang tunai, fasilitas mewah pun menjadi bagian dari "servis" pengusaha kepada pejabat. Tercatat adanya fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar hingga jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta yang diterima oleh Orlando.