- Majelis hakim memvonis bebas mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan Dirut Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
- Kegagalan kredit terjadi akibat rekayasa laporan keuangan pihak Sritex yang tidak diketahui oleh kedua petinggi perbankan tersebut.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, resmi divonis bebas atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Putusan ini sekaligus menggugurkan tuntutan berat yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon secara tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026).
Yuddy Renaldi
Dalam pertimbangan hukumnya untuk mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, majelis hakim menilai bahwa proses pemberian kredit kepada raksasa tekstil Sritex telah dijalankan sesuai koridor aturan perbankan yang berlaku.
Hakim menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan atau perintah khusus dari Yuddy untuk memuluskan permohonan kredit tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi justru memberikan instruksi agar setiap permohonan kredit diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengadilan tidak menemukan adanya "kesalahan subjektif" atau mens rea (niat jahat) dari pihak Yuddy, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Menurut hakim, kerugian yang muncul di kemudian hari bukan merupakan konsekuensi dari perbuatan Yuddy, melainkan akibat dari tindakan pihak lain yang berada di luar kekuasaan dan pengetahuannya.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.
Terungkap pula bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak Sritex saat mengajukan kredit.
![Perjalanan kasus mantan dirut Bank BJB Yuddy Renaldi [YouTube BJB]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/14/56784-perjalanan-kasus-mantan-dirut-bank-bjb-yuddy-renaldi.jpg)
Supriyatno: Prosedur Kredit Bank Jateng Dinilai Sah
Nasib serupa dialami oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Meski sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp502 miliar, majelis hakim memberikan vonis bebas murni.
Majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan subsideritas mengenai pelanggaran Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti dalam persidangan.
Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menjelaskan bahwa Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya campur tangan terdakwa agar permohonan kredit PT Sritex dipecah atau dimanipulasi sedemikian rupa.
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," ungkap hakim. Hal ini menunjukkan bahwa struktur pengambilan keputusan di Bank Jateng telah berjalan secara kolektif kolegial dan melalui proses verifikasi yang berlapis, tanpa adanya konflik kepentingan dari sisi direktur utama saat itu.
Faktor Utama: Rekayasa Laporan Keuangan Sritex
Salah satu alasan fundamental di balik vonis bebas kedua petinggi bank ini adalah temuan mengenai kondisi internal PT Sritex.
Hakim menyebutkan bahwa ketidakmampuan Sritex dalam melunasi kewajiban kreditnya bukan disebabkan oleh kesalahan prosedur di bank, melainkan akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan secara terencana.
Hakim menegaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian tersebut tidak bisa dibebankan kepada pihak perbankan yang telah melakukan analisis berdasarkan data yang disediakan oleh debitur, selama prosedur analisisnya sudah benar.
Rekayasa laporan keuangan tersebut dianggap sebagai faktor eksternal yang tidak diketahui oleh para terdakwa pada saat fasilitas kredit disetujui.
Dengan jatuhnya putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy Renaldi dan Supriyatno segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan.