- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026.
- Pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.
- Pemerintah menegaskan anggaran telah tersedia dan gaji ke-13 bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mencairkan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan pada Juni 2026.
Meski demikian ada kekhawatiran publik soal isu pemotongan gaji ke-13 yang tak 100 persen karena adanya efisiensi. Menkeu Purbaya mengaku bakal menunggu perintah lebih lanjut soal isu tersebut.
"Nanti saya tunggu perintah lebih lanjut ya," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Bendahara Negara menilai kalau efisiensi anggaran sebenarnya sudah dialokasikan. Justru dengan adanya gaji ke-13, ia menilai bagus untuk menghidupkan ekonomi RI.

"Kalau untuk saya efisiensi kan sudah dianggarkan, ya sudah keluar kan. Malah bagus untuk berekonomi," lanjutnya.
Saat kembali ditanyakan apakah gaji ke-13 bakal dipotong, Purbaya menilai kalau Pemerintah sudah menganggarkan sejak awal.
"Kan sudah dianggarkan, banyak soalnya," jelas dia.
Sekadar informasi, pemberian gaji ke-13 tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Selain itu, terdapat juga aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi panduan pelaksanaan di lapangan, mulai dari mekanisme pencairan, proses administrasi, hingga sistem penghitungan gaji.
Berdasarkan kebijakan terbaru, gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2026. Jika ada kendala administrasi di masing-masing instansi, pencairan tetap bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Artinya, jadwal ini bersifat fleksibel namun tetap mengacu pada ketentuan utama dari pemerintah.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS saja. Pemerintah memastikan bahwa berbagai kelompok aparatur negara juga mendapatkan hak yang sama.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah
- Pensiunan dan penerima pensiun