Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
Ilustrasi rekening bank. [Pexels]
  • DJP Jawa Timur memblokir 3.185 rekening penunggak pajak di 11 bank besar pada 6 hingga 8 Mei 2026.
  • Penindakan hukum dilakukan terhadap wajib pajak yang mengabaikan surat teguran dan surat paksa.
  • Tindakan tegas ini bertujuan mengamankan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera agar kesadaran wajib pajak meningkat secara signifikan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menindak tegas para wajib pajak yang tidak patuh membayar kewajiban mereka. Lewat kerja sama antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, otoritas pajak melakukan pemblokiran serentak terhadap 3.185 rekening milik para penunggak pajak.

Tindakan pemblokiran massal ini dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari, yakni 6-8 Mei 2026.

Juru Sita Pajak Negara memfokuskan penyisiran aset para penunggak pada 11 bank besar yang memiliki kantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Penelusuran Meluas ke Berbagai Instrumen Keuangan

Langkah penertiban ini tidak hanya menyasar rekening tabungan di bank konvensional, tapi juga aset keuangan lain, seperti subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan legal lainnya.

Max Darmawan, selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif.

Pihaknya tetap mengutamakan kepatuhan sukarela, namun penegakan hukum yang profesional dan terukur wajib dilakukan.

"Bagi Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilalui, penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan terukur," terangnya.

Payung Hukum dan Upaya Memberikan Efek Jera

Tindakan tegas berupa pemblokiran ini hanya dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang melewati batas waktu pembayaran.

Selain itu, mereka terbukti mengabaikan Surat Teguran serta Surat Paksa yang telah dikirimkan sebelumnya.

Secara regulasi, DJP memiliki kewenangan kuat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Selain mengamankan pendapatan negara demi kelancaran pembangunan nasional, melalui operasi serentak ini, DJP Jawa Timur berharap dapat menciptakan efek jera yang nyata bagi para penunggak pajak.

Dampaknya, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank

15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:29 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 18:27 WIB

Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan

Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 18:55 WIB

Terkini

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:32 WIB

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:29 WIB

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:03 WIB

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

LPEM FEB UI: Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dari BPS Meragukan, Ada Data Tak Logis

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI

Hindari Saham-saham Ini Jelang Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 14:47 WIB

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:32 WIB

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:09 WIB

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 13:04 WIB

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:07 WIB