- HR emas turun jadi USD 4.682,80/t oz akibat penguatan dolar AS.
- HPE emas s.d 31 Mei terkoreksi 1,72% menjadi USD 150.555,29/kg.
- Kenaikan yield obligasi AS picu aksi profit taking oleh investor.
Suara.com - Penguatan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang kian perkasa di pasar global berhasil memberikan tekanan hebat pada harga komoditas logam mulia di dalam negeri. Kondisi tersebut memaksa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk merombak ke bawah acuan harga referensi emas nasional untuk periode kedua bulan Mei 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi menetapkan Harga Referensi (HR) produk pertambangan emas turun menjadi USD 4.682,80 per troy ounce (t oz). Angka ini mencatat penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sempat bertengger di level USD 4.764,90 per t oz.
Langkah koreksi ini tidak hanya berimbas pada Harga Referensi, melainkan juga turut menyeret Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas emas nasional. Untuk periode yang berlaku mulai tanggal 15 hingga 31 Mei 2026, HPE emas ditetapkan sebesar USD 150.555,29 per kilogram. Nilai ini mencerminkan pelemahan sebesar 1,72 persen dibanding paruh pertama Mei yang sempat menyentuh angka USD 153.194,87 per kilogram.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa tren penurunan harga emas domestik ini sepenuhnya digerakkan oleh dinamika makroekonomi global, di mana dolar AS memegang peranan utama sebagai penekan aset-aset safe haven.
“Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas,” jelas Tommy Andana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Lebih lanjut, Tommy memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan selama periode pengumpulan data, grafik harga emas global mulai memperlihatkan fase jenuh beli dan masuk ke area koreksi setelah sempat mencatatkan penguatan tajam pada pekan-pekan sebelumnya. Situasi pasar yang jenuh ini dimanfaatkan secara masif oleh para pelaku pasar dan investor global untuk melakukan aksi ambil untung atau profit taking.
Menurut analisis Kemendag, fase koreksi dan konsolidasi yang terjadi saat ini merupakan sinyal kuat adanya pergeseran sentimen di kalangan investor. Pasar menilai instrumen investasi yang menawarkan imbal hasil pasti, seperti obligasi Pemerintah AS, jauh lebih kompetitif dan menarik dalam situasi moneter saat ini dibandingkan dengan memegang emas yang tidak memberikan bunga.
Gelombang sentimen negatif dari pasar internasional tersebut pada akhirnya mendikte arah kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia, khususnya dalam formulasi penetapan harga acuan ekspor serta harga referensi komoditas pertambangan emas teranyar.
Adapun legalitas dari kebijakan harga baru ini telah dituangkan secara resmi dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Langkah ini diambil secara kredibel berdasarkan rekomendasi dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merujuk langsung pada pergerakan harga riil di London Bullion Market Association (LBMA).
Guna memastikan kebijakan ini selaras dengan stabilitas ekonomi nasional, proses penyusunannya juga melibatkan koordinasi lintas sektoral yang intensif bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian, agar kepentingan dagang nasional tetap terlindungi di tengah volatilitas global.