- Danantara menegaskan status badan sui generis mewajibkan mereka melaporkan laporan keuangan tahunan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
- Publik menyoroti belum dipublikasikannya laporan keuangan Danantara meski telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan pada akhir Februari 2026.
- Pengamat menilai tindakan Danantara mengabaikan regulasi keuangan merupakan preseden buruk bagi tata kelola BUMN di bawah naungannya.
Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara buka suara soal laporan keuangan yang belum juga dipublikasikan setelah lebih dari setahun lembaga tersebut beroperasi.
Di laman resminya pada pekan ini, Danantara menegaskan bahwa pihaknya adalah badan sui generis dan tetap melaporkan laporan keuangan tetapi kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya," terang Danantara.
"Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," imbuh badan tersebut.
Sebelumnya di media sosial publik mempertanyakan laporan keuangan Danantara yang belum juga dipublikasikan di tahun 2026. Publik membandingkan praktik Danantara Degnan Sovereign Wealth Fund (SWF) lainnya seperti Temasek di Singapura yang rutin membuka laporan keuangannya ke publik.
Laporan kinerja wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Praktis, Danantara telah melampaui tenggat waktu yang seharusnya jatuh pada akhir Februari 2026.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan kepada Suara.com mengatakan tindakan ini memberikan contoh yang sangat buruk bagi seluruh BUMN di bawah naungannya.
“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik,” ujar Herry kepada Suara.com di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Herry menekankan bahwa sebagai badan publik yang menggunakan dana APBN, Danantara tidak memiliki alasan untuk menghindar dari kewajiban melaporkan hasil kegiatan dan penggunaan anggaran.
Tak main-main, Herry menyebut setidaknya ada tiga regulasi sekaligus yang ditabrak oleh lembaga ini, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri.
Lebih lanjut, Herry memperingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak membiarkan budaya pengabaian aturan ini tumbuh subur. Menurutnya, jika lembaga yang diisi oleh pejabat-pejabat tinggi ini justru melanggar aturan di depan mata, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa tergerus habis.
“Sangat sulit dicerna oleh akal sehat. Lembaga yang diisi orang pintar justru memberikan contoh melakukan pelanggaran di depan mata,” tegasnya.