Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Liberty Jemadu | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan. [Ist]
  • Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA karena terindikasi melakukan penipuan investasi serta pekerjaan paruh waktu ilegal.
  • CANTVR dan YUDIA menjalankan operasional tanpa izin resmi dari Kementerian Investasi serta tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
  • Satgas PASTI memblokir akses aplikasi terkait dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memproses dugaan penipuan keuangan tersebut.

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Lantaran, diduga menjalankan penipuan berkedok investasi ilegal dan pekerjaan paruh waktu.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak melalui platform digital dan aplikasi daring.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald yang diketahui memiliki izin usaha di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam praktiknya, CANTVR disebut menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan janji keuntungan besar, bonus tambahan, serta benefit berdasarkan level keanggotaan, yang menjadi ciri umum investasi ilegal dan penipuan online.

“CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,” ujar Hudiyanto dalam siaran pers resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digital yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui sistem penyetoran dana deposit. Anggota dijanjikan keuntungan lebih besar sesuai tingkat keanggotaan. Bahkan, para anggota disebut menerima alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu. Dalam skema tersebut, korban diminta menyetor dana deposit untuk menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Hasil verifikasi menunjukkan YUDIA menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan investasi bodong dan penipuan digital tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun aktivitas keuangan mencurigakan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes

Hati-hati! 4 Zodiak Ini Punya 'Titik Lemah' yang Bikin Uang Mereka Cepat Ludes

Your Say | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:15 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:47 WIB

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 07:34 WIB

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Terkini

Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?

Punya Valuasi Rp3 Triliun! RANS Entertainment Bersiap Lego Saham, Apa yang Diincar Raffi Ahmad?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:26 WIB

Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit

Purbaya Akui Dana Pemulihan Bencana Sumatra Rp 60 T Baru Terserap Sedikit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:23 WIB

SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%

SeaBank Raup Laba Bersih Rp 375,6 Miliar di Q1 2026, Melonjak 288%

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 6.200, Saham TPIA Bangkit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:16 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027

Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 09:15 WIB

Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram

Jelang Idul Adha, Emas Antam Turun Harga Jadi Rp 2,79 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:56 WIB

Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

Riset ITB Ungkap Dampak Konektivitas Digital ke Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:52 WIB

Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24

Harga Emas Naik Tajam Pagi Ini! Cek Harga Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:42 WIB

Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?

Aset Emas Dijual Massal, Harganya Terancam Turun?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:33 WIB

IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun

IASC dan 9 Negara Bongkar 138 Ribu Kasus Penipuan Global, Kerugian Capai Rp13,2 Triliun

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:20 WIB