Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah

Achmad Fauzi, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:52 WIB
Tak Hanya Pertamina, Pemerintah Justru Bolehkan Lemigas Impor Minyak Mentah
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung yang menyebut Lemigas boleh impor minyak mentah. [Suara.com/Yaumal Adi Asri Hutasuhut].
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memberikan wewenang pengadaan impor migas kepada BLU Lemigas.
  • Kebijakan ini memungkinkan Lemigas melakukan pengadaan minyak dan gas guna memperkuat ketahanan energi nasional bersama Pertamina.
  • Perpres tersebut juga mengoptimalkan penyerapan minyak mentah produksi domestik KKKS untuk diprioritaskan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Suara.com - Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) kini memiliki kewenangan baru untuk mengimpor minyak dan gas (migas). Kewenangan itu diberikan setelahnya terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyebut melalui Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum salah satunya,  Lemigas untuk melakukan pengadaan minyak mentah, BBM hingga gas melalui skema impor. 

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026). 

Ilustrasi fasilitas minyak mentah. [Pexels].
Ilustrasi fasilitas minyak mentah. [Pexels].

Kini pengadaan migas tak hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara seperti PT Pertamina (Persero), tetapi juga Lemigas sebagai BLU di sektor energi. 

"Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat pengadaan ini kan bisa perbedaan berdasarkan harga, waktu pengadaan, kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," jelas Yuliot. 

Tak hanya memberi kewenangan bagi BLU untuk mengadakan migas, Perpres 26/2026 turut mengatur optimalisasi penyerapan minyak mentah domestik produksi  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tujuannya adalah memprioritaskan ketahanan energi nasional.

"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi untuk ini tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri," katanya. 

Untuk diketahui Lemigas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan berstatus BLU.

Lemigas berfungsi sebagai pusat pengujian kualitas komoditas dan kalibrasi peralatan migas, sekaligus mitra teknis KKKS dalam optimalisasi produksi hulu. Lembaga ini juga aktif melakukan riset teknologi serta transisi energi demi keberlanjutan sektor migas. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:22 WIB

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Pertamina Salurkan Lebih dari 4.400 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada hari raya Iduladha 2026

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:46 WIB

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:13 WIB

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:02 WIB

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

×