- LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Besaran bunga ditetapkan tiga koma lima persen untuk bank umum, enam persen untuk BPR, dan dua persen valas.
- Nasabah wajib memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS agar dana tetap mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan tersebut menjadi perhatian penting bagi nasabah bank yang ingin memastikan simpanannya tetap mendapatkan perlindungan dari program penjaminan simpanan LPS.
Keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026.
LPS menetapkan TBP sebesar tiga koma lima puluh persen untuk simpanan rupiah di bank umum, enam persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan dua persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
"Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan LPS ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026 dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menempatkan dana simpanannya di perbankan," tulis LPS dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/6/2026).

LPS menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana pihak ketiga oleh perbankan masih menunjukkan kinerja yang kuat dengan kondisi likuiditas yang memadai.
Lembaga itu juga menilai tingkat persaingan antarbank masih berlangsung secara sehat.
Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni mencakup lebih dari sembilan puluh persen total rekening nasabah bank di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan berbagai indikator tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan kondisi perekonomian, industri perbankan, dan pasar keuangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap efektif dan kredibel dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah bank yang memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS.
Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
![Ilustrasi Bank. [freepik]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/22/48608-ilustrasi-bank.jpg)
Dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat mengenai program penjaminan simpanan, LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
LPS menegaskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu syarat untuk dijamin oleh LPS.
Selain mengimbau masyarakat, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan LPS melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital.
Transparansi informasi mengenai penjaminan simpanan dan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia.