- Kemenperin bersama pemangku kepentingan menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam RPMK karena potensi dampak negatif bagi industri.
- Apindo meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum nasional.
- Pelaku usaha menekankan pentingnya masa transisi serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang dalam aturan baru.
Selain itu, dunia usaha juga menyoroti potensi dampak kebijakan kemasan polos terhadap perlindungan merek dagang yang selama ini menjadi bagian dari hak kekayaan intelektual.
"Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi," turut Sutrisno.
Sebelumnya, sejumlah pemangku kepentingan telah mengingatkan bahwa selain kebijakan kemasan polos, beberapa aturan turunan PP 28/2024 lainnya seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Mengingat industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya dengan keterkaitan yang kuat terhadap berbagai sektor usaha lainnya, pelaku industri kini menunggu sikap akhir pemerintah dalam draft final aturan tersebut.