- Kemenko Perekonomian menekankan pentingnya regulasi Industri Hasil Tembakau yang seimbang guna menjaga kesehatan masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
- Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai tembakau pada 2026 demi menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan stabilitas sektor industri.
- Kebijakan IHT harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, dampak ekonomi, serta pengawasan ketat terhadap peredaran produk rokok ilegal.
Menurut Eripson, penerapan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar secara ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tersebut berpotensi memengaruhi penggunaan bahan baku dalam negeri dan membuka peluang peningkatan impor tembakau dari varietas luar negeri yang memiliki kadar nikotin lebih rendah.
"Diperlukan analisis yang sangat cermat, bagaimana tujuan menyeluruh perhatian kesehatan tersebut dengan kepastian lapangan kerja dan stabilisasi dari daerah-daerah dan ekonomi nasional," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan empat pilar utama dalam pengelolaan industri tembakau, yakni pengendalian konsumsi, pembangunan industri dan lapangan kerja yang berkelanjutan, perlindungan penerimaan negara, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Eripson menilai pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu langkah penting yang perlu diperkuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan, ekonomi, dan penerimaan negara.
"Pengawasan terhadap produk-produk rokok ilegal ini memang menjadi kunci utama yang kami diskusikan dengan beberapa stakeholder yang lain, karena ini mengoptimalkan tiga pilar yang lainnya," pungkasnya.