- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengebut finalisasi revisi UU P2SK guna menghadapi rapat paripurna terdekat.
- Upaya ini dilakukan untuk mengharmonisasikan regulasi sektor keuangan dan BUMN agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
- Penyelesaian revisi melalui skema omnibus law bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta menciptakan kepastian hukum yang transparan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, penyelesaian revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK tengah dikebut.
Pimpinan DPR, kata dia, bersama Komisi XI DPR RI bergerak cepat melakukan finalisasi revisi UU P2SK.
Sebab, perlunya harmonisasi hukum merupakan aspek mendesak menyusul lahirnya sejumlah regulasi baru di sektor keuangan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dasco mengungkapkan, intensitas pembahasan terus ditingkatkan guna memastikan draf final rampung tepat waktu.
Kerja keras para wakil rakyat ini bahkan harus dilakukan melampaui jam kerja reguler demi mengejar target sebelum dibawa ke pengambilan keputusan tingkat paripurna.
"Pimpinan DPR bersama Komisi XI, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam. Besok akan dilanjut untuk finalisasi UU P2SK, sehingga bisadibawa ke paripurna," kata Dasco, Selasa (2/6/2026).
Menghindari Kekosongan Hukum dan Dualisme Regulasi
Percepatan pembahasan UU P2SK ini bukan tanpa alasan fundamental. Dasco menjelaskan, langkah ini merupakan upaya preventif parlemen untuk menghindari potensi kekosongan hukum (legal vacuum) yang bisa berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.
Hal ini berkaitan erat dengan pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta revisi aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 terkait BUMN.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius DPR adalah, adanya tumpang tindih serta perbedaan pengaturan mengenai posisi strategis Menteri Keuangan.
Dalam struktur tata kelola BUMN yang baru, terdapat pergeseran peran yang cukup signifikan yang perlu disinkronkan dengan aturan-aturan lama yang masih berlaku.
Dasco menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN.
Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit seperti sebelumnya.
Sementara, regulasi lama seperti UU Perbendaharaan Negara masih mencantumkan secara tegas posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerancuan administratif dan operasional di tingkat kementerian maupun lembaga pengelola aset negara.