- OJK melakukan penguatan struktur industri BPR dan BPRS melalui kebijakan konsolidasi untuk meningkatkan ketahanan serta inklusi keuangan UMKM.
- Hingga April 2026, sebanyak 57 bank telah bergabung menjadi 18 entitas baru demi memenuhi ketentuan modal inti minimum.
- Kinerja industri perbankan mikro tetap stabil dengan total aset mencapai Rp236,69 triliun serta rasio kecukupan modal sebesar 27,20 persen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekan pedal gas untuk mendorong program penguatan struktur di industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Langkah taktis ini diimplementasikan guna melahirkan ekosistem perbankan mikro yang memiliki integritas tinggi, tangguh, sekaligus mampu berkontribusi nyata dalam memperluas jangkauan layanan keuangan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pelosok daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menguraikan bahwa fluktuasi dinamika ekonomi global dan regional saat ini menjadi ujian tersendiri bagi ketahanan industri keuangan domestik, tidak terkecuali bagi sektor BPR dan BPRS.
"Penguatan industri BPR dan BPRS menjadi bagian penting dalam mendukung inklusi keuangan, pembiayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," jelas Dian dalam siaran pers resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Ratusan Bank Mikro Masuk Gelombang Merger dan Peleburan
OJK mencatat tren penggabungan usaha (merger) di sektor ini berjalan cukup masif. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah mengantongi persetujuan resmi dari regulator untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas baru yang jauh lebih solid.
Sementara itu, gelombang restrukturisasi masih berlanjut dengan lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya yang saat ini posisinya masih berada di dalam proses administrasi perizinan penggabungan atau peleburan di internal OJK.
Di sisi pemenuhan syarat finansial, mayoritas pelaku industri perbankan mikro ini dilaporkan telah berhasil mengamankan ketentuan modal inti minimum yang dipatok sebesar Rp6 giliar.
"Bapi BPR dan BPRS yang belum memenuhi, telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi," beber Dian.
Aksi korporasi ini merupakan manifestasi langsung untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai panduan arah kebijakan jangka panjang, OJK telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027. Peta jalan ini berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen bank dalam memetakan strategi bisnis yang resilien demi menjaga keberlangsungan usaha di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Roadmap tersebut secara rigid menitikberatkan pada empat pilar utama:
- Penguatan struktur dan daya saing.
- Akselerasi digitalisasi operasional BPR dan BPRS.
- Penguatan peran nyata BPR dan BPRS di wilayah operasional masing-masing.
- Penguatan aspek pengaturan, perizinan, beserta pengawasan dari regulator.
Meskipun tengah melalui fase transformasi dan konsolidasi besar-besaran, rapor performa keuangan industri BPR dan BPRS secara agregat terpantau masih mencatatkan pertumbuhan yang sehat dengan indikator keuangan yang terjaga.
Hingga akhir Maret 2026, akumulasi total aset industri ini sukses terkerek naik sebesar 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) hingga menyentuh angka Rp236,69 triliun.
Kinerja positif ini juga tercermin dari aspek intermediasi, di mana keran penyaluran kredit dan pembiayaan syariah tumbuh sebesar 2,83 persen (yoy) menjadi Rp176,96 triliun.
"Pertumbuhan tersebut turut didukung oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen secara tahunan menjadi Rp165,49 triliun," urai Dian secara mendalam.
Selain itu, tingkat ketahanan modal industri perbankan mikro ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat prima. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) gabungan tercatat kokoh di level 27,20 persen. Angka bantalan modal ini berada jauh di atas batas ketentuan minimum yang disyaratkan oleh OJK.