- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sistem Coretax berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak nasional hingga Mei 2026.
- Realisasi penerimaan pajak per 31 Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun atau meningkat 22,1 persen secara tahunan dibandingkan periode sebelumnya.
- Pertumbuhan penerimaan pajak didorong oleh kenaikan signifikan pada sektor PPN, PPnBM, PPh Badan, serta PPh Orang Pribadi dan PPh 21.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdampak pada penerimaan pajak yang tumbuh 22,1 persen hingga 31 Mei 2026.
Adapun Penerimaan Pajak hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp 834,4 triliun atau naik 22,1 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari April 2025 dengan angka Rp 683,3 triliun.
"Katanya di sini Coretax memberi kontribusi yang cukup signifikan," katanya saat memaparkan data penerimaan pajak di konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, dikutip Minggu (7/6/2026).
Menkeu Purbaya mengakui kalau Coretax sempat dianggap tidak mampu berjalan dengan baik untuk penerimaan pajak tahun ini. Meskipun awal 2026 sempat ada gangguan, ia mengklaim platform milik DJP itu bisa memberikan kontribusi signifikan.
"Dulu kan Coretax dianggap atau diperkirakan enggak akan berjalan dengan baik tahun ini. Tapi memang awal tahun ada gangguan sedikit, tapi rupanya secara keseluruhan masih cukup bagus," imbuhnya.
Dari total Penerimaan Pajak di Mei 2026, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan mencapai Rp 167,6 triliun atau meningkat 23,9 persen secara yoy. Angka ini melonjak dibandingkan Rp 135,2 triliun dengan pertumbuhan 5,1 persen pada April 2026.

Selanjutnya ada PPh Orang Pribadi dan PPh 21 yang mencapai Rp 123,1 triliun atau tumbuh 26 persen yoy per Mei 2026. Angka ini tumbuh dari April 2026 dengan angka Rp 101,1 triliun atau tumbuh 25,1 persen yoy.
Ketiga ada PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 dengan angka Rp 138,7 triliun atau naik 5,2 persen yoy. Angka ini tumbuh dari April 2026 sebesar Rp 109,1 triliun atau 9,8 persen yoy.
Kategori keempat yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp 315,7 triliun atau tumbuh 41,3 persen yoy. Angka ini naik dari April 2026 dengan Rp 221,2 triliun atau 40,2 persen yoy.
Sedangkan kategori Lainnya tercatat mencapai Rp 89,3 triliun atau turun 6 persen yoy. Kategori ini menjadi satu-satunya yang mengalami penurunan dibanding empat komponen pajak lainnya.