Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 12 Juni 2026 | 10:52 WIB
Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?
Ilustrasi tiket pesawat. [Gemini AI]
baca 10 detik
  • Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik rencana Menhub Dudy Purwagandhi terkait penyesuaian tarif tiket pesawat akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
  • Alvin menilai penggunaan biaya tambahan untuk menutupi dampak pelemahan rupiah melanggar Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 yang berlaku.
  • Pemerintah disarankan melakukan pemutakhiran Tarif Batas Atas yang sudah tidak diperbarui selama tujuh tahun terakhir sesuai aturan.

Suara.com - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengkritik pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, terkait kemungkinan penyesuaian tarif pesawat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Alvin menilai, langkah yang diwacanakan pemerintah berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberlakuan biaya tambahan atau fuel surcharge pada tiket pesawat.

Menurut Alvin, aturan tersebut secara tegas menyebut fuel surcharge hanya dapat digunakan untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar avtur dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menutup dampak pelemahan nilai tukar rupiah.

"Pernyataan Menhub secara jelas dan tegas menunjukkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 20 tahun 2019," kata Alvin Lie kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Permenhub Nomor 20 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fuel surcharge disebut sebagai instrumen khusus untuk mengatasi perubahan harga bahan bakar.

"Fuel Surcharge adalah instrumen khusus untuk mengatasi fluktuasi harga bahan bakar. Tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah," ujarnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memutuskan untuk tidak mengubah peraturan soal Tarif Batas Atas (TBA) pada harga tiket pesawat. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Alvin mengatakan, pelemahan rupiah sebenarnya telah diakomodasi dalam komponen penghitungan Tarif Batas Atas (TBA) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 beleid tersebut.

Menurut dia, nilai tukar rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen yang berbeda dalam formula penentuan tarif pesawat.

"Nilai Tukar Rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA sebagaimana diatur Pasal 23 ayat 2. Nilai Tukar Rupiah merupakan komponen terpisah dari Harga Bahan Bakar yang juga merupakan salah satu komponen," jelasnya.

baca juga

Tak hanya itu, Alvin juga menyoroti belum diperbaruinya Tarif Batas Atas pesawat selama sekitar tujuh tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut justru menjadi persoalan utama yang seharusnya dibenahi pemerintah.

"Bahwa TBA sudah berlaku selama 7 tahun tanpa pemutakhiran, juga melanggar Pasal 23 ayat 1," katanya.

Karena itu, Alvin mempertanyakan alasan pemerintah tetap mempertahankan aturan jika pada praktiknya tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apakah kita akan biarkan pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terus berlanjut? Lantas untuk apa ada peraturan perundang-undangan?" tutur Alvin.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan membuka peluang penyesuaian tarif pesawat menyusul tekanan yang dialami industri penerbangan akibat pelemahan rupiah.

Menurut Menhub, sebagian besar biaya operasional maskapai masih menggunakan mata uang dolar AS sehingga gejolak kurs berpengaruh terhadap kondisi keuangan pelaku usaha penerbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:38 WIB

Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu

Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 09:25 WIB

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:35 WIB

Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah

Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:54 WIB

Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya

Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:08 WIB

Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah

Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:52 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×