Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan kebijakan baru sektor PVML pada 19 Juni 2026 untuk memperkuat permodalan serta menjaga stabilitas industri keuangan.
  • Aturan tersebut mencakup pengetatan kepemilikan asing maksimal 85 persen serta fleksibilitas penyertaan modal bagi perusahaan jasa keuangan nasional.
  • Langkah ini memberikan masa transisi layanan BNPL hingga akhir 2027 serta menyederhanakan proses administratif bagi lembaga jasa keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, melalui kebijakan yang responsif terhadap perkembangan industri dan kondisi perekonomian nasional.

Adapun, kebijakan yang diatur pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firma, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Langkah OJK ini diharapkan mampu memperkuat industri PVML, meningkatkan permodalan perusahaan, serta menjaga keberlanjutan sektor jasa keuangan Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/6/2026).

Menurut Agus, pemberian kebijakan berbeda dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, setelah melalui penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi kepemilikan asing. [Ist]
Ilustrasi kepemilikan asing. [Ist]

Apalagi, seluruh kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Kebijakan OJK di sektor PVML ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pembiayaan, modal ventura, dan layanan keuangan lainnya yang sehat, berkelanjutan, serta berdaya saing di tengah dinamika ekonomi nasional.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional," bebernya.

baca juga

Untuk aturan di PVML yaitu salah satunya terkait batas kepemilikan asing, kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri.

Perusahaan yang memperoleh relaksasi tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Kedua, OJK memberikan kebijakan berbeda terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal.

Kebijakan ini memungkinkan pemegang saham yang telah beroperasi kurang dari dua tahun tetap dapat melakukan penyertaan modal sepanjang memiliki komitmen yang baik terhadap pengembangan perusahaan.

Ketiga, OJK memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan.

Langkah ini ditujukan untuk mendukung penguatan modal perusahaan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:10 WIB

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:51 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Masyarakat Panik Banyak Tarik Uang di Bank?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:53 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:56 WIB

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:55 WIB

Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran

Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:47 WIB