Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

M Nurhadi

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
Ilustrasi. (pexels.com/Karolina Grabowska)
baca 10 detik
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pelaku usaha perdagangan elektronik di Indonesia memiliki Nomor Induk Berusaha.
  • Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi legalitas selama enam hingga delapan belas bulan tanpa sanksi pemblokiran akun instan.
  • Pelaku usaha yang tidak memiliki NIB setelah masa transisi berakhir akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan akun.

Suara.com - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) membawa babak baru bagi ekosistem digital nasional.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha daring, mulai dari skala mikro hingga besar, kini diwajibkan memiliki legalitas formal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi ini sempat memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha digital. Muncul pertanyaan besar: apakah operasional bisnis online tanpa NIB akan langsung disanksi atau ditutup sepihak?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kekhawatiran tersebut dengan memastikan bahwa tidak akan ada pemblokiran akun dagang (seller) secara instan di marketplace.

Pemerintah memilih menggunakan pendekatan persuasif dan pembinaan ketimbang sanksi kaku, sehingga toko online yang saat ini belum memiliki izin operasional masih diizinkan tetap berjualan dan memutar roda bisnisnya seperti biasa.

Meskipun aktivitas bisnis online tanpa NIB tidak langsung ditindak, Kemendag menekankan bahwa pelonggaran ini memiliki batas waktu yang jelas.

Pemerintah memberikan masa transisi yang cukup longgar bagi para pelaku usaha untuk melegalkan toko mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS):

  • Pedagang Lama (Sudah Beroperasi): Bagi seller atau merchant yang tokonya sudah lama terdaftar dan aktif di dalam ekosistem marketplace sebelum aturan ini terbit, pemerintah mengulurkan masa tenggang hingga 18 bulan untuk mengurus NIB.
  • Pedagang Baru (Baru Mendaftar): Bagi masyarakat yang baru berniat membuat akun toko anyar di platform digital, mereka diberikan kelonggaran waktu selama 6 bulan terhitung sejak akun perdagangan digital tersebut resmi dibuat.

"Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang sudah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di beberapa platform, silakan untuk mengurus Nomor Induk Berusahanya melalui oss.go.id," urai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, Kamis (25/6/2026).
Risiko Jangka Panjang dan Ketentuan untuk Penjual Barang Bekas (Thrifting)

Bagaimana jika hingga batas waktu masa transisi tersebut berakhir pelaku usaha tetap memilih menjalankan bisnis online tanpa NIB?

baca juga

Kemendag memperingatkan bahwa esensi dari regulasi ini bersifat mengikat secara hukum demi menata basis data perekonomian digital nasional.

Jika tenggat transisi terlampaui dan tidak ada itikad baik dari pemilik toko untuk patuh, barulah tindakan administratif tegas seperti pembatasan akun atau pemblokiran bisa diterapkan oleh pihak platform atas instruksi pemerintah .

Kewajiban kepemilikan izin ini juga tidak memandang omzet maupun skala usaha . Aturan kelayakan legalitas formal ini tetap berlaku bagi individu yang hanya sesekali memanfaatkan aplikasi marketplace untuk menjual komoditas barang bekas pribadi atau bisnis thrifting (preloved).

"Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha kemudian kita simplifikasi yang bernama dengan Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut melakukan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha," pungkas Iqbal.

Guna mengantisipasi kendala teknis, Kemendag bersama BKPM dan asosiasi marketplace berjanji membuka ruang konsultasi dan pendampingan penuh.

Pihak otoritas menjamin bahwa proses pengurusan NIB di portal OSS sepenuhnya bebas biaya (gratis) dan dapat rampung dalam kurun waktu satu jam saja , selama seluruh dokumen persyaratan dasar terpenuhi .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Terkini

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08 WIB

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB