Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!

M Nurhadi

Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:27 WIB
Isu BEI Bakal Rombak Total Aturan FCA, 3 Kriteria Ini Bakal Dihapus!
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia sedang mengevaluasi dan merencanakan perubahan kriteria saham serta mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.
  • Otoritas bursa akan menghapus tiga kriteria utama terkait porsi saham publik, likuiditas rendah, serta status suspensi perdagangan saham.
  • BEI juga berencana menyesuaikan aturan auto rejection dan menambah durasi larangan pembatalan pesanan dalam sistem Full Call Auction.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria serta mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dengan sistem Full Call Auction (FCA).

Langkah ini diambil otoritas bursa dengan rencana menghapus dan menyesuaikan beberapa indikator penentu aturan tersebut.

Rencana perubahan regulasi ini diungkapkan oleh Stockbit Sekuritas dengan mengacu pada pengumuman resmi yang dirilis BEI. Berdasarkan evaluasi pasar terbaru, bursa akan mengeliminasi tiga kriteria existing yang selama ini menjadi syarat sebuah saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

Adapun tiga indikator yang akan dihapus dari papan FCA meliputi:

  • Kriteria Nomor 6: Terkait dengan ketentuan porsi saham publik yang beredar (free float).
  • Kriteria Nomor 7: Terkait dengan kondisi likuiditas perdagangan saham yang dinilai rendah.
  • Kriteria Nomor 10: Terkait dengan status suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham selama lebih dari satu hari akibat aktivitas transaksi yang tidak wajar.

“BEI juga akan menyesuaikan kriteria papan pemantauan khusus nomor 11 terkait kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa, meski tidak merinci lebih lanjut penyesuaian apa yang akan diterapkan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam catatan risetnya, Jumat (3/7/2026).

Isu Perubahan Batas Auto Rejection dan Aturan Transaksi

Selain merombak parameter penyaringan saham, BEI juga berencana mengubah mekanisme batas penolakan otomatis (auto rejection) serta menambah periode larangan pembatalan pesanan (non-cancellation) pada aktivitas perdagangan saham di papan pemantauan khusus.

Sebagai informasi, dalam regulasi FCA yang berlaku saat ini, aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Saham dengan Rentang Harga Rp1 – Rp10: Perubahan atau fluktuasi harga maksimal dibatasi sebesar Rp1.

baca juga

Saham dengan Rentang Harga >Rp10 – Rp200: Batas maksimum perubahan harga, baik kenaikan (ARA) maupun penurunan (ARB), dipatok sebesar 35%.

Mekanisme FCA sendiri berbeda dari pasar reguler karena tidak mengeksekusi transaksi secara langsung (continuous auction). Sistem FCA mengumpulkan seluruh pesanan (order) jual dan beli terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu, kemudian mencocokkannya untuk mencari titik harga keseimbangan (equilibrium price) pada jam-jam yang telah dijadwalkan.

Sementara untuk durasi evaluasi keluar, emiten setidaknya harus berada di papan FCA selama minimal 7 hari bursa sebelum bisa ditinjau kembali untuk kembali ke papan perdagangan normal.

Pelaku pasar diharapkan tetap mencermati perkembangan rincian aturan ini. Pasalnya, otoritas bursa belum menetapkan tanggal pasti kapan pelonggaran serta modifikasi aturan FCA ini akan mulai diimplementasikan secara resmi.

“Sebagai catatan, masih belum diketahui kapan perubahan–perubahan ini akan efektif diterapkan oleh BEI, di mana BEI menyebut bahwa wacana–wacana di atas masih dalam tahap yang disebut 'rule making rule' (merumuskan draf regulasi),” pungkas Stockbit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya

IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:27 WIB

IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an

IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:18 WIB

Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?

Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:10 WIB

Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG

Asing Kabur Bawa Duit 5 Miliar Dolar, Investor Ritel Jadi Pahlawan IHSG

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:51 WIB

Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?

Saham Dinilai Sudah Terlalu Murah, Gimana Nasib BBNI?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:12 WIB

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:32 WIB

Terkini

"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?

"Ini Bukan Keputusan yang Mudah" Akankah Tokopedia Bakal Senasib dengan Bukalapak?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB

IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya

IHSG Terbang ke Level 5.886 di Sesi I, BBCA dan ISAT Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:27 WIB

Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan

Di Balik Mundurnya Dirut Pos Indonesia, Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan Keuangan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:08 WIB

Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?

Pasokan Minyak Global Kembali Melimpah, Kapan Harga BBM Turun?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:01 WIB

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:56 WIB

Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Pegadaian dan Universitas Andalas Bersinergi Kembangkan Riset Mitigasi Gempa dan Tsunami

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:22 WIB

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Cardano Melonjak Hampir 6%, CFX10 Perpanjang Reli Pasar Kripto RI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:28 WIB

Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung

Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan

Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:03 WIB

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Lebih dari 28 Ribu m3 Beton Disalurkan SIG untuk Proyek Sekolah Rakyat

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:56 WIB

×