- Pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk melegalkan pengelolaan ribuan sumur minyak rakyat secara nasional.
- Legalisasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel minyak per hari.
- Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi domestik serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak secara signifikan.
Suara.com - Upaya Indonesia meningkatkan produksi minyak dalam negeri masih menghadapi tantangan besar di tengah penurunan produksi dari lapangan migas yang telah menua dan tingginya ketergantungan terhadap impor minyak.
Di sisi lain, ribuan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara informal dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap produksi nasional karena belum memiliki kepastian regulasi.
Kondisi tersebut mulai berubah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat.
Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk melegalkan pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus meningkatkan lifting minyak nasional.
Ketua Harian Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Aceh, Mahfudz Y Loethan, menilai percepatan implementasi regulasi tersebut dapat menjadi titik balik kebangkitan industri minyak dan gas (migas), khususnya di daerah yang memiliki potensi produksi dari sumur masyarakat.
"Ini merupakan langkah strategis yang bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang optimalisasi produksi dari sektor hulu migas rakyat," kata Mahfudz dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Mahfudz, legalisasi sumur minyak rakyat yang mulai diwujudkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan terobosan dalam tata kelola sektor migas nasional.
Selama ini, banyak sumur masyarakat berada di kawasan yang memiliki potensi hidrokarbon, tetapi belum masuk dalam sistem produksi resmi sehingga hasil produksinya belum tercatat sebagai bagian dari lifting minyak nasional.
Ia menyebut, Aceh memiliki sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi. Apabila seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara legal, profesional, dan memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan, kontribusinya dinilai tidak hanya meningkatkan produksi minyak, tetapi juga memperkuat perekonomian daerah.
"Aceh bukan hanya berpeluang menambah produksi, tetapi juga memperkuat basis ekonomi daerah dari sektor energi," ujarnya.
Berpotensi Tambah Lifting Minyak Nasional
Mahfudz menjelaskan, legalisasi sumur rakyat juga memiliki dampak penting terhadap industri hulu migas karena mengubah aktivitas produksi yang sebelumnya berada di sektor informal menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional yang dapat diawasi dan diukur secara resmi.
Dengan masuknya produksi tersebut ke dalam sistem nasional, kontribusi minyak masyarakat akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih jelas bagi pemerintah pusat maupun daerah.
"Produksi minyak masyarakat tidak lagi berada di luar sistem, melainkan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional dan memberi dampak fiskal yang lebih jelas bagi negara maupun daerah," katanya.
Ia juga mengacu pada proyeksi Kementerian ESDM yang memperkirakan legalisasi sumur masyarakat mampu menambah lifting minyak nasional sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.