- Kompetensi dinilai harus menjadi syarat utama komisaris BUMN.
- Pengangkatan pengurus parpol disebut bertentangan dengan aturan.
- Keputusan Danantara dinilai berisiko menggerus kepercayaan publik.
Suara.com - Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keberagaman latar belakang anggota dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang merupakan praktik yang baik dalam tata kelola perusahaan. Namun, menurutnya, prinsip keberagaman atau diversity tidak boleh mengesampingkan aspek kompetensi dan kepatutan calon komisaris.
"Soal latar belakang yang berbeda di BUMN memang bagus. Istilahnya dalam tata kelola dewan komisaris adalah diversity. Namun, kompetensi maupun kepatutannya tetap menjadi pertimbangan utama," kata Herry saat dihubungi Suara.com.
Ia menegaskan bahwa jabatan komisaris bukan sekadar posisi representatif, melainkan memiliki fungsi strategis dalam mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi. Karena itu, seseorang yang diangkat menjadi komisaris seharusnya memiliki pengalaman maupun kapasitas di bidang korporasi, pemerintahan, atau keilmuan yang relevan.
"Kalau komisaris tidak pernah bekerja atau punya pengalaman di bidang korporasi, lembaga publik, atau tidak memiliki kompetensi akademik yang memadai, yang kasihan adalah BUMN. Perusahaan tidak mendapatkan nilai tambah, justru hanya menanggung beban," ujarnya.
Menurut Herry, akan sulit bagi seorang komisaris yang minim pengalaman untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi.
"Bagaimana mungkin orang yang tidak punya kompetensi atau pengalaman yang mumpuni terkait korporasi bisa memberikan nasihat atau mengawasi kinerja direksi?" tegasnya.
Lebih jauh, Herry mengkritik kebijakan pengangkatan sejumlah komisaris BUMN yang dilakukan Danantara. Ia menilai proses tersebut mengabaikan ketentuan yang telah diatur pemerintah, khususnya mengenai larangan pengurus partai politik menduduki posisi komisaris BUMN.
"Menurut saya, soal pengangkatan komisaris ini, Danantara abai terhadap regulasi. Contoh nyata adalah mengangkat pengurus partai politik menjadi komisaris, padahal hal tersebut dilarang dalam Peraturan Menteri BUMN Tahun 2023 mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN," katanya.
Ia menyebut beberapa nama pengurus partai politik yang belakangan mendapat penugasan sebagai komisaris BUMN, di antaranya kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seperti Grace Natalie, Isyana Bagoes Oka, dan Faldo Maldini.
Bagi Herry, langkah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan negara.
"Pelanggaran yang nyata itu menunjukkan bahwa Danantara abai terhadap penerapan prinsip GCG. Ini yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap persepsi masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tata kelola yang baik merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan BUMN, terutama ketika pemerintah tengah mendorong transformasi perusahaan pelat merah agar lebih profesional dan mampu menarik investasi.
"Jadi, ekses kebijakan Danantara itu memiliki daya rusak atau risiko yang sangat serius," pungkas Herry.