- PT Pos Indonesia menyelenggarakan Sharing Expert di Jakarta pada Rabu (7/7) bersama narasumber dari KPK RI.
- Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan mengenai tata kelola perusahaan serta mitigasi risiko hukum bisnis.
- Penerapan konsep Business Judgment Rule dan sistem anti penyuapan diharapkan memperkuat integritas serta mendukung tata kelola perusahaan.
Suara.com - PT Pos Indonesia (Persero) menggelar kegiatan Sharing Expert untuk meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan mengenai tata kelola perusahaan, mitigasi risiko hukum, serta aspek pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pengambilan keputusan bisnis.
Kegiatan bertajuk "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Bingkai Business Judgment Rule (BJR)" itu digelar di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (7/7), dengan menghadirkan Plt Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Arend Arthur Duma dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Jeji Azizi sebagai narasumber.
Forum tersebut diikuti jajaran Board of Directors (BOD) PT Pos Indonesia, mulai dari Pelaksana Tugas Direktur Utama, Direktur Komersial, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, hingga para senior leader di kantor pusat.
Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, serta komitmen terhadap Zero Fraud.
Menurut dia, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep Business Judgment Rule (BJR) sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai ketentuan hukum.
"Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan," kata Iwan.

Ia menjelaskan, penguatan budaya integritas menjadi salah satu fondasi dalam mendukung transformasi perusahaan. Di sisi lain, keterbukaan informasi juga dinilai penting untuk mendukung penerapan prinsip GCG.
"Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap pemimpin memahami aspek hukum dalam setiap pengambilan keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas, mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik," beber dia.
Iwan menambahkan, kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan pemahaman pimpinan terhadap tata kelola perusahaan serta risiko hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Pos Indonesia berharap implementasi prinsip GCG dan SMAP ISO 37001 semakin kuat serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, suap, dan fraud.