- Impor garam industri periode Januari-Mei 2026 mencapai 936 ribu ton, meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.
- Lonjakan impor tersebut mengancam target swasembada garam nasional tahun 2027 karena berpotensi menggerus serapan produksi garam lokal.
- CELIOS menyarankan pemerintah membuka data neraca kebutuhan garam agar kebijakan impor lebih transparan, terukur, dan tepat waktu.
Suara.com - Kenaikan impor garam industri pada awal 2026 dinilai dapat menjadi tantangan bagi target swasembada garam nasional yang dicanangkan pemerintah pada 2027.
Pemerintah pun diminta mengkaji ulang tambahan kuota impor agar tidak menggerus serapan garam produksi dalam negeri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam industri dengan kode HS 25010093 atau garam berkadar natrium klorida 97 persen atau lebih mencapai sekitar 936 ribu ton sepanjang Januari-Mei 2026. Angka tersebut meningkat 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Padahal, tren impor garam industri sempat menurun pada 2025 menjadi sekitar 2,66 juta ton, dari sekitar 2,74 juta ton pada 2024. Namun, lonjakan impor pada lima bulan pertama 2026 menunjukkan tren penurunan tersebut belum sepenuhnya berlanjut.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pemerintah perlu membuka data neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala agar kebijakan impor benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil industri.
![Petani memanen garam di tambak kawasan Panggungrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (28/6/2026). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/sgd]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/29/43006-target-swasembada-garam-2027-ilustrasi-pembuatan-garam-petani-garam.jpg)
"Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik," ujar Nailul di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, salah satu kebutuhan garam industri berasal dari sektor chlor-alkali plant (CAP) dengan kebutuhan pada 2026 mencapai 1,18 juta ton. Namun, impor garam industri juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor lain, seperti industri pangan dan farmasi.
Karena itu, Nailul menilai pemerintah perlu membuka data kebutuhan dan produksi garam agar publik dapat mengetahui apakah tambahan impor memang didorong oleh lonjakan permintaan industri atau hanya menjadi pola impor yang dilakukan secara rutin.
Selain persoalan volume, ia juga menyoroti waktu masuknya garam impor. Menurut Nailul, produksi garam lokal umumnya dimulai saat musim kemarau. Namun, importir justru cenderung menambah stok sejak awal tahun.
"Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam," katanya.
Nailul menambahkan, rendahnya insentif harga di tingkat petambak juga menjadi persoalan yang membuat produksi garam lokal sulit berkembang. Harga jual garam yang terkadang berada di bawah Rp1.000 per kilogram dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus meningkat.
"Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas," ujarnya.
Menurut Nailul, tambahan impor garam industri seharusnya diuji berdasarkan data stok, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi dalam negeri, spesifikasi teknis, hingga waktu masuknya impor.
Pemerintah juga perlu membedakan kebutuhan garam untuk sektor CAP, aneka pangan, farmasi, dan sektor industri lainnya agar kebijakan impor tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor.
Ia juga menilai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai musim kemarau 2026 yang lebih kering dan panjang akibat El Niño seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan produksi garam nasional. Dengan demikian, tambahan impor perlu dikaji lebih ketat agar tidak bertepatan dengan musim panen yang dapat menekan harga dan serapan garam lokal.
Di sisi lain, tambahan impor juga dinilai perlu memperhatikan kondisi nilai tukar rupiah. Dengan rupiah yang sempat menyentuh Rp18.039 per dolar Amerika Serikat pada awal Juni 2026, impor untuk kebutuhan yang masih dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri dinilai perlu dikendalikan agar tidak menambah tekanan terhadap devisa.
Nailul menegaskan, tanpa adanya keterbukaan neraca kebutuhan dan produksi, pengaturan waktu impor yang tepat, serta kepastian serapan garam lokal, target swasembada garam pada 2027 akan semakin sulit diwujudkan.