Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:06 WIB
BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia menerapkan metodologi baru penyaringan saham High Shareholding Concentration berbasis rasio dampak harga mulai Juli 2026.
  • Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengimbau investor agar tetap rasional menanggapi penyesuaian sistem pengawasan untuk menjaga stabilitas pasar.
  • Penerapan formula baru tersebut meningkatkan jumlah emiten dalam radar pengawasan konsentrasi kepemilikan menjadi total 51 saham perusahaan.

Suara.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta para pelaku pasar modal untuk menyikapi secara tenang dan tidak panik terhadap langkah penyesuaian metodologi penyaringan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Parameter berbasis rasio dampak harga ini sengaja diterapkan untuk menyaring deretan saham yang memiliki konsentrasi kepemilikan terlampau pekat di pasar.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam bertransaksi di lantai bursa. Langkah pembenahan sistem pengawasan ini diharapkan tidak memicu respons emosional yang dapat merugikan portofolio investor itu sendiri.

"Kami mengimbau para investor untuk senantiasa mengedepankan rasionalitas dalam setiap pengambilan keputusan investasi. Perhatikan selalu faktor fundamental fundamental emiten serta selaraskan dengan profil risiko masing-masing individu," ujar Jeffrey saat memberikan keterangan resmi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Jeffrey menambahkan bahwa pembaruan formula sistem HSC ini merupakan wujud nyata dari komitmen jangka panjang bursa dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi.

Langkah pengetatan ini berjalan selaras dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah masif digulirkan oleh BEI.

"Upaya pembenahan regulasi pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan transparansi yang lebih baik sekaligus memperkuat sistem proteksi hukum terhadap investor publik," jelasnya.

Mekanisme Penyaringan Baru untuk Saham Kakap

Dalam implementasi sistem teranyar ini, otoritas bursa secara khusus membidik emiten yang mengantongi nilai kapitalisasi pasar (market capitalization) besar, yakni di atas ambang Rp10 triliun.

baca juga

Sistem baru ini mengintegrasikan variabel price impact ratio sebagai instrumen penyaringan mutakhir dalam alur pengawasan siber bursa.

"Kami telah merampungkan revisi atas metodologi penentuan High Shareholding Concentration. Terdapat penambahan satu kriteria baru, yaitu price impact ratio yang diaplikasikan pada seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Bagi saham-saham yang terdeteksi memiliki price impact ratio tinggi, sistem akan langsung melakukan screening mendalam guna memetakan ada atau tidaknya indikasi HSC," papar Jeffrey.

Dalam operasionalnya, manajemen bursa akan senantiasa menerapkan berbagai faktor pemicu (trigger factors) untuk mengawal jalannya aktivitas transaksi harian.

Ketentuan pengawasan ini bersifat mengikat secara menyeluruh terhadap semua saham dan akan dieksekusi secara situasional sesuai dengan dinamika kebutuhan pengawasan di lapangan.

Akumulasi Radar HSC Bertambah Menjadi 51 Saham

Berdasarkan hasil kalkulasi perdana dengan memanfaatkan formula sistem baru tersebut, otoritas menemukan sebanyak 37 saham baru yang terindikasi kuat memenuhi kriteria kepemilikan yang sangat terkonsentrasi.

Masuknya puluhan emiten baru tersebut secara otomatis mendongkrak akumulasi total emiten yang berada di dalam daftar pengawasan radar HSC bursa.

Jumlah emiten dalam kelompok ini melonjak dari yang sebelumnya berada di level minimal, kini membengkak menjadi total 51 saham.

Pihak BEI memastikan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:46 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Terkini

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

Paspampres Kerahkan Senjata Canggih hingga Anti-Drone untuk Amankan HUT ke-81 RI

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Menembus Jantung Kampung Bojong Neros, Ketika Jalan Sempit Jadi Urat Nadi Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:59 WIB

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Kontradiksi Era Digital: Mau Merdeka Finansial tapi Masih Pakai Paylater

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Toyota Mulai Data Calon Pemilik Land Cruiser FJ di Indonesia

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:50 WIB

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

PHK Makin Ganas, 43 Ribu Pekerja Terdampak

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

×