OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:25 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Peserta Kini Bisa Pilih Sekaligus atau Berkala
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Suara.com]
baca 10 detik
  • OJK menerbitkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026.
  • Aturan ini memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih skema pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kebutuhan.
  • Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan peraturan dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat berdasarkan ketentuan hukum yang baru tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Dana Pensiun OJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan peserta, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Melalui aturan baru ini, OJKmemberikan kepastian atas implementasi putusan MK sekaligus menjaga stabilitas industri Dana Pensiun di Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan perlindungan peserta dan keberlanjutan industri.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).

Ilustrasi dana pensiun [AI]
Ilustrasi dana pensiun [AI]

OJK menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting.

Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

baca juga

Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setiap Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Agus Firmansyah menegaskan bahwa keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun," jelas Agus.

Pada saat yang sama, OJK menegaskan bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen regulator dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bank Tanpa Modal Cukup Terancam Dampak POJK Nomor 7 Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:07 WIB

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Delapan BPR Bangkrut di Semester I 2026, Alarm bagi Bank Kecil atau Pertanda Krisis?

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:43 WIB

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Industri Kripto Makin Tumbuh, OJK Perkuat Regulasi Keuangan Digital

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:30 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham

BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:15 WIB

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB

Terkini

5 Perbedaan Kulkas Direct Cooling vs No Frost, Penting Diketahui sebelum Membeli

5 Perbedaan Kulkas Direct Cooling vs No Frost, Penting Diketahui sebelum Membeli

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:43 WIB

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Kenapa Sepatu Lari Berwarna Mencolok dan Terang? Alasannya Lebih dari Sekadar Gaya-gayaan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 14:31 WIB

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Drama China How Dare You: Terjebak di Dunia Novel sebagai Tokoh Antagonis

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:30 WIB

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Saiful Tewas Diamuk Massa karena Tuduhan Pencurian Pisang di Lampung Selatan

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 14:24 WIB

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Harga Emas Antam Ambruk Rp30 Ribu, Menuju Level Terendah Sebulan

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 14:17 WIB

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Tablet Xiaomi Pad 9 Pro Max Siap Debut, Bawa Xring O3 yang Diklaim Tembus 5,22 Juta AnTuTu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 14:15 WIB

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Kemacetan di Pelabuhan Ketapang Mulai Terurai, Antrean Truk dari 16 Km Jadi 7 Km

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 14:14 WIB

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:10 WIB

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

Prajurit Penyiram Air Keras Tak Dipecat, Bentuk Normalisasi Teror Kekerasan Lewat Peradilan Militer?

News | Sabtu, 05 September 2026 | 14:05 WIB

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 14:04 WIB

×