- OJK menerbitkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026.
- Aturan ini memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih skema pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala sesuai kebutuhan.
- Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan peraturan dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat berdasarkan ketentuan hukum yang baru tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun. Hal ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kebijakan Dana Pensiun OJK ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan peserta, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan OJK yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait pembayaran manfaat pensiun bagi peserta, janda/duda, atau anak.
Melalui aturan baru ini, OJKmemberikan kepastian atas implementasi putusan MK sekaligus menjaga stabilitas industri Dana Pensiun di Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap memperhatikan perlindungan peserta dan keberlanjutan industri.
"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Selasa (14/7/2026).
![Ilustrasi dana pensiun [AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/30/75215-ilustrasi-dana-pensiun-ai.jpg)
OJK menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, maupun anak.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting.
Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, Dana Pensiun diperbolehkan membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Ketiga, sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setiap Dana Pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Agus Firmansyah menegaskan bahwa keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau hingga diterbitkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.
"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun," jelas Agus.
Pada saat yang sama, OJK menegaskan bahwa tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen regulator dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.