- BPI Danantara menanti instruksi pemerintah terkait alokasi modal awal untuk pembangunan pusat finansial internasional di Bali.
- Pemerintah dan DPR tengah menyusun regulasi kawasan pusat keuangan yang akan menerapkan standar hukum internasional.
- Rancangan aturan PFII menawarkan insentif pajak nol persen guna menarik investasi asing dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Suara.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini tengah menanti kepastian serta petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah terkait alokasi penyertaan modal awal untuk Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Proyek strategis nasional yang bergerak di sektor jasa keuangan terpadu tersebut rencananya akan dibangun dan dipusatkan di Pulau Dewata, Bali.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa langkah operasional dari pihaknya sangat bergantung pada keputusan resmi serta arah kebijakan dari otoritas bendahara negara. Hal ini mengingat payung hukum pembentukan kawasan keuangan khusus tersebut saat ini masih dalam proses penggodokan intensif di parlemen.
"Kami diminta sebagai salah satu yang mungkin harus ikut berpartisipasi. Tapi nantinya kita tunggu dulu dari pemerintah. Kalau bisa nanti mungkin dari sisi Kemenkeu nanti mungkin bisa memberi arahan," kata Pandu Sjahrir saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sebagai informasi, PFII diproyeksikan menjadi kawasan ekonomi dan jasa keuangan khusus yang beroperasi dengan standar internasional.
Target utamanya adalah menarik aliran modal dari investor global, memfasilitasi layanan pengelolaan kekayaan lintas generasi (family office), hingga menjadi episentrum pendanaan baru bagi berbagai proyek infrastruktur strategis nasional.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang sedang dibahas bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat beberapa poin pokok yang mendasari tata kelola PFII:
- Sistem Hukum Internasional: Demi menjamin kepastian investasi dan proteksi hukum yang solid, PFII dirancang untuk mengadopsi ekosistem hukum yang diselaraskan dengan standar internasional atau menggunakan sistem common law.
- Tata Kelola Lembaga: Operasional kawasan akan dikomandoi secara terpusat oleh Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Struktur ini bakal diawasi oleh Dewan Pertimbangan yang diisi oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Kemudahan Non-Fiskal: Para pelaku bisnis global akan mendapatkan kelonggaran dokumen keimigrasian, kemudahan izin residensi, fasilitas golden visa, hingga legalitas penuh dalam penggunaan mata uang asing serta pelaporan keuangan menggunakan bahasa asing.
Magnet Pajak Nol Persen dan Analisis Risiko
Daya tarik utama yang ditawarkan dalam RUU PFII ini terletak pada paket insentif fiskal yang dinilai menguntungkan. Pemerintah membuka peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen dengan durasi konsesi yang fantastis, yakni mencapai maksimal 50 tahun.
Pemberian fasilitas jangka panjang ini nantinya akan diklasifikasikan secara ketat berdasarkan skala investasi, klaster sektor usaha, serta dampak langsungnya bagi perekonomian nasional.
Di samping relaksasi PPh, fasilitas perpajakan lain seperti pembebasan atau keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta pembebasan bea masuk juga ikut dimasukkan dalam klausul regulasi tersebut.
Merespons rancangan ini, Pilarmas Investindo Sekuritas menilai bahwa stimulus pajak ekstrem ini berpotensi menjadi katalis positif yang kuat bagi masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI). Kebijakan ini sekaligus dapat mempercepat langkah Indonesia untuk memantapkan posisinya sebagai pusat keuangan regional yang disegani.
Meski demikian, dari sudut pandang makroekonomi, otoritas fiskal diingatkan untuk jeli menghitung risiko jangka pendek. Pemerintah perlu memastikan bahwa potensi berkurangnya penerimaan pajak (tax revenue loss) pada tahun-tahun awal dapat dikompensasi dengan baik oleh efek berganda (multiplier effect) dari peningkatan aktivitas bisnis lokal, pembukaan lapangan kerja baru, serta akumulasi pendapatan negara dalam jangka panjang. Langkah mitigasi ini penting agar net benefit atau manfaat bersih dari megaproyek ini tetap berdampak positif bagi kas negara.