- KPK melakukan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, pada 5 Februari 2026 atas kasus suap pajak.
- Mulyono diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memuluskan pencairan restitusi pajak PT BKB senilai Rp48,3 miliar.
- Uang suap tersebut dibagikan kepada Mulyono, Venzo, dan Dian Jaya melalui skema invoice fiktif untuk menyamarkan dana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan yang digelar pada Kamis (5/2/2026) tersebut menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY).
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan pencairan restitusi pajak sebuah perusahaan.
Ironisnya, sosok birokrat ini juga dikenal luas oleh masyarakat sebagai "Ki Mulyono", seorang dalang wayang kulit yang kerap menyuarakan pesan keadilan dan perlawanan terhadap keserakahan di atas panggung.
Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak
Tindak pidana korupsi ini bermula dari proses pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak oleh pihak swasta dan berujung pada kesepakatan pemotongan dana secara ilegal. Berikut adalah urutan waktu kejadiannya:
Pengajuan Restitusi oleh PT BKB Perkara ini bermula saat PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari tim pajak, nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi senilai Rp1,14 miliar, total nilai restitusi yang berhak dicairkan menjadi Rp48,3 miliar.
November 2025: Permintaan 'Uang Apresiasi' Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyatakan bahwa permohonan restitusi tersebut dapat segera dikabulkan, namun dengan syarat pihak perusahaan bersedia memberikan 'uang apresiasi'. PT BKB, yang diwakili oleh Manajer Keuangannya, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), menyepakati permintaan suap tersebut di angka Rp1,5 miliar.
Pasca-Pencairan: Eksekusi Invoice Fiktif dan Pembagian Jatah Setelah dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar cair ke kas PT BKB, uang suap senilai Rp1,5 miliar dieksekusi menggunakan modus invoice fiktif untuk menyamarkan jejak aliran dana. Uang haram tersebut kemudian dibagi tiga.
Mulyono menerima jatah terbesar yakni Rp800 juta, yang kemudian dikonfirmasi oleh KPK sebagian digunakan untuk membayar uang muka (Down Payment/DP) pembelian rumah pribadi. Venzo mengambil jatah Rp500 juta. Sementara itu, jatah Rp200 juta yang seharusnya diberikan kepada anggota Tim Pemeriksa (fiskus) Dian Jaya Demega (DJD), dipotong Rp20 juta oleh Venzo, sehingga DJD hanya menerima Rp180 juta.
Kamis, 5 Februari 2026: OTT KPK Langkah mulus skema suap ini akhirnya terendus oleh KPK. Tim penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan Mulyono beserta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai korupsi tersebut.
Sebelum terjerat pusaran korupsi, Mulyono dikenal memiliki rekam jejak karier birokrasi yang gemilang. Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Universitas Indonesia (UI) ini merangkak naik secara bertahap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung. Kinerjanya dinilai apik hingga dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2025, ia dipromosikan menjadi Kepala KPP Madya Banjarmasin dengan pangkat Eselon III.a.
Di luar jam dinasnya, Mulyono adalah pendiri sanggar seni dan aktif mempromosikan budaya tradisional melalui akun Instagram @ki_mulyono.pw yang memiliki puluhan ribu pengikut.