- TNI AD membantah isu keterlibatan Babinsa dalam penagihan pajak warga yang sempat meresahkan publik nasional.
- Kadispenad Brigjen Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran pajak hanya untuk koordinasi jejaring wilayah.
- DJP menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan langsung maupun penagihan pajak kepada warga sipil.
Suara.com - Belakangan ini, ruang publik dihebohkan oleh peredaran isu yang menyebutkan bahwa aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kini dilibatkan secara langsung dalam urusan pengawasan hingga penagihan pajak warga.
Isu ini dengan cepat memicu beragam reaksi dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak di kota-kota besar yang merasa khawatir dengan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan militerisasi di ranah sipil.
Menyikapi polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat luas, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Pihak TNI AD secara tegas membantah adanya instruksi yang memberikan kewenangan kepada prajuritnya untuk mengurus persoalan perpajakan warga negara.
“Hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Brigjen Donny menjelaskan secara terperinci bahwa awal mula mencuatnya isu ini berasal dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Dalam dokumen tersebut, memang terdapat penyebutan istilah Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, penyebutan tersebut murni hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam rangka pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai eksekutor di lapangan.
Lebih lanjut, perwira tinggi bintang satu tersebut memastikan bahwa ketentuan yang tertuang dalam surat edaran internal otoritas pajak sama sekali tidak mengubah tugas pokok, fungsi, maupun kewenangan konstitusional yang selama ini diemban oleh aparat Babinsa di seluruh penjuru nusantara.
Surat edaran tersebut sejatinya difungsikan sebagai pedoman internal bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalam regulasi tersebut, diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP secara lebih komprehensif.
Aparat kewilayahan seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya disebut dalam konteks kolaborasi pemetaan wilayah.
Mereka tidak diberikan kewenangan sedikit pun untuk melakukan tindakan pengawasan langsung, pemeriksaan finansial, penagihan tunggakan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap warga sipil.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” jelas dia.
Sebagai institusi sipil yang berwenang, pihak DJP sebelumnya juga telah mengeluarkan penegasan senada bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukanlah petugas pajak.
Pelibatan aparat keamanan negara ini hanya dibatasi pada ranah koordinasi antarinstansi. Dalam menjalankan tugas kesehariannya untuk menjaga stabilitas wilayah, Babinsa memang dituntut untuk terus berkoordinasi secara sinergis dengan pemerintah daerah, aparat keamanan lainnya, serta masyarakat setempat.
Mengingat tingginya arus informasi di era digital, pihak TNI AD mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam menyerap informasi. Publik diminta untuk selalu merujuk pada dokumen resmi dan mendengarkan penjelasan langsung dari instansi yang berwenang agar tidak terjebak dalam arus disinformasi yang berpotensi memecah belah persatuan.
Sebagai informasi tambahan, DJP saat ini tengah mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memperkuat jejaring informasi hingga ke tingkat desa.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP berusaha memetakan potensi perpajakan di lapangan secara lebih presisi dengan bantuan informasi kewilayahan dari berbagai pihak.
Untuk menghindari kebingungan lebih lanjut di tengah masyarakat, penting untuk kembali memahami apa sebenarnya tugas pokok Babinsa berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tugas Babinsa Menurut Regulasi
Keberadaan Babinsa secara hukum berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya terkait fungsi pembinaan teritorial (Binter).
Dalam undang-undang tersebut, Babinsa diamanatkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Rincian tugas OMSP yang dijalankan oleh Babinsa mencakup kewajiban untuk melatih satuan perlawanan rakyat dan memimpin perlawanan di wilayah pedesaan apabila terjadi ancaman.
Selain itu, mereka bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran bela negara dan kesadaran hukum masyarakat secara berkala.
Babinsa juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan terkait pembangunan masyarakat desa di sektor pertahanan dan keamanan negara (Hankamneg), serta melakukan pengawasan terhadap fasilitas maupun prasarana pertahanan di tingkat desa atau kelurahan.
Di luar urusan pertahanan, Babinsa juga diinstruksikan untuk selalu hadir membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekitarnya dan mendukung pemerintah daerah dalam upaya pengembangan potensi desa secara maksimal.