- RI punya cadangan logam tanah jarang sekitar 350 ribu ton REO.
- Teknologi dan regulasi masih jadi kendala utama hilirisasi REE.
- Pemerintah dorong ekosistem industri bernilai tambah dan berteknologi tinggi.
Suara.com - Indonesia menyimpan potensi besar logam tanah jarang atau Rare Earth Elements (REE) dengan cadangan mencapai sekitar 350 ribu ton Rare Earth Oxides (REO). Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya mampu diubah menjadi nilai ekonomi karena masih terkendala teknologi, regulasi, hingga lemahnya pengawasan rantai pasok.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pengolahan logam tanah jarang di dalam negeri masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, standar regulasi yang belum optimal, hingga sistem traceability yang belum kuat.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti masih adanya risiko kebocoran sumber daya akibat ekspor mineral yang belum memberikan nilai tambah maksimal. Koordinasi antarinstansi pun dinilai perlu diperkuat agar pengelolaan REE berjalan lebih efektif.
"Logam Tanah Jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi," ujar Dudung dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ) di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Dudung, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) tengah mendorong percepatan penyelesaian berbagai hambatan tersebut melalui strategi nasional yang bertumpu pada lima pilar utama. Strategi itu meliputi penguatan regulasi, pembangunan ekosistem industri dan teknologi, penerapan prinsip keberlanjutan lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan diplomasi ekonomi global.
Ia menegaskan langkah tersebut telah sejalan dengan berbagai regulasi yang disiapkan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Dudung menekankan hilirisasi logam tanah jarang tidak boleh berhenti pada pembangunan fasilitas pengolahan semata. Menurutnya, Indonesia harus membangun ekosistem industri yang mampu menguasai teknologi, menghasilkan produk bernilai tambah tinggi seperti magnet permanen untuk kendaraan listrik dan industri elektronik, menyerap tenaga kerja berkualitas, sekaligus meningkatkan daya saing nasional di pasar global.
Dengan besarnya potensi cadangan REE yang dimiliki Indonesia, keberhasilan membangun rantai industri dari hulu hingga hilir dinilai akan menjadi salah satu kunci untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia.