Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Achmad Fauzi

Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
Ilustrasi Kemasan rokok Polos
baca 10 detik
  • Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menolak kebijakan kemasan rokok polos karena memicu peningkatan rokok ilegal.
  • Kementerian Perindustrian menyatakan rokok ilegal meningkat hingga 13,9 persen dan berpotensi merugikan penerimaan negara senilai Rp31 triliun.
  • Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak ekonomi luas bagi jutaan pekerja serta petani tembakau domestik sebelum mengesahkan aturan tersebut.

Suara.com - Pemerintah diminta belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai gagal soal pengendalial rokok dari kebijakan kemasan rokok polos.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, menjelaskan penerapan plain packaging di berbagai negara justru diikuti dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal serta penurunan penerimaan negara.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat kebijakan tersebut dari sisi kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas.

Kemasan rokok polos merupakan salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Misbakhun mengatakan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan catatannya, sektor tersebut menyumbang penerimaan fiskal sebesar Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi mencapai Rp300 triliun.

"Berdasarkan catatannya, selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. "Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Rabu (29/7/2026).

Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak rencana pemerintah menerapkan penyeragaman kemasan rokok karena dinilai berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung terhadap perekonomian sekitar 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia. Foto Suara.com
Kemasan rokok polos.  Foto Suara.com

Misbhakun menilai kebijakan kemasan polos juga berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) yang selama ini menjadi pembeda antarproduk. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mengubah struktur pasar sekaligus membuka peluang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.

"Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan dirinya tidak menutup mata terhadap dampak kesehatan akibat konsumsi rokok. Namun, menurutnya, pemerintah juga harus memperhatikan aspek konstitusional dan keberlangsungan ekonomi jutaan masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau.

baca juga

"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga harus diperhatikan, ada hak konstitusional warga negara, ada hak konstitusi negara juga, ada petani yang harus kita lindungi, ada penerimaan negara yang harus kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya,” terangnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan aturan plain packaging. Menurutnya, kebijakan tersebut justru tidak berjalan sesuai harapan dan memunculkan persoalan baru.

"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," ujar Misbakhun.

Ia juga mencontohkan Inggris sebagai negara yang menghadapi penurunan penerimaan negara sekaligus lonjakan penyelundupan rokok setelah kebijakan kemasan polos diterapkan.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan penerapan standardisasi kemasan perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi memberikan dampak terhadap industri sekaligus penerimaan negara.

Menurut data Kementerian Perindustrian, pangsa rokok ilegal saat ini telah mencapai 13,9 persen, meningkat dibandingkan 6,9 persen pada 2023. Kondisi tersebut diperkirakan berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel

Berantas Produk Ilegal, Industri Vape Ekspansi Distribusi ke Ritel

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:18 WIB

Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 10:14 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×