- Sebanyak 80 persen nilai ekspor CPO Indonesia disumbangkan oleh perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat DJBC Kemenkeu.
- Yetty Yulianty menyatakan proyeksi nilai ekspor menembus USD 23,7 miliar pada tahun 2025 di Pangkalan Bun.
- Fasilitas fiskal dan non-fiskal tersebut memberikan efisiensi biaya logistik untuk meningkatkan daya saing industri di pasar global.
Suara.com - Sebanyak 80 persen nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari Indonesia kini disumbangkan oleh perusahaan yang memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Skema insentif ini terbukti menjadi tumpuan utama kinerja perdagangan internasional nasional dengan nilai ekspor yang diproyeksikan menembus USD 23,7 miliar pada tahun 2025.
Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu, Yetty Yulianty menyatakan, nilai ekspor dari Kawasan Berikat tersebut melampaui capaian jalur ekspor umum non-fasilitas yang mencatatkan nilai sekitar USD 6,03 miliar. Sementara dari sisi volume, sekitar 63-64 persen total produk CPO yang dikirim ke luar negeri juga diproduksi melalui Kawasan Berikat.
Yetty menilai bahwa dominasi ini menunjukkan betapa vitalnya peran insentif kepabeanan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama sawit dunia.
"Sekitar dua pertiga ekspor CPO dan turunannya itu berasal dari Kawasan Berikat. Pangsa nilai ekspornya bahkan menyentuh 80 persen," ujar Yetty Media Briefing bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dikutip Jumat (30/7/2026).
Yetty menilai, keberadaan Kawasan Berikat menjadi kunci sukses dalam menjaga daya saing produk sawit RI di pasar global. Saat ini, Indonesia menguasai 59,36 persen pangsa pasar CPO dunia, berada di atas Malaysia yang memegang porsi 36,03 persen.
![Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat DJBC Kemenkeu, Yetty Yulianty. [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/30/46393-kepala-subdirektorat-tempat-penimbunan-berikat-djbc-kemenkeu-yetty-yulianty.jpg)
Menurut dia, keunggulan ekspor ini tidak hanya didorong oleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk atau pembebasan pajak impor, tetapi juga berkat kemudahan non-fiskal yang berdampak langsung pada efisiensi biaya logistik.
Dengan fasilitas ini, sebanyak 77 perusahaan penerima KB CPO tidak perlu tertahan oleh proses kepabeanan di pelabuhan (dwelling time). Pemeriksaan barang dilakukan langsung di area pabrik masing-masing perusahaan.
"Fasilitas ini memberikan efisiensi biaya produksi dan biaya logistik secara nyata, sehingga meningkatkan daya saing industri pengolahan kita di pasar internasional," pungkas Yetty.