Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
Ilustrasi pasar modal. [Antara]
baca 10 detik
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak di sektor pasar modal hingga 31 Juli 2026.
  • OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak akibat keterlambatan penyampaian kewajiban hingga Juli 2026.
  • Hasan Fawzi menegaskan penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor serta menjaga integritas pasar keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). 

Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelaku di sektor tersebut, termasuk denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.

Berdasarkan data OJK, sanksi yang dijatuhkan sepanjang tahun 2026 hingga 31 Juli mencakup denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK. 

Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan dan memperkuat perlindungan bagi investor serta konsumen di sektor pasar modal.

"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, disertai sanksi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi dalam paparannya, Rabu (5/8/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].

Selain penindakan terhadap kasus pelanggaran, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian kewajiban kepada pelaku pasar. 

Hingga 31 Juli 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp196,55 miliar kepada 506 pihak, disertai 168 sanksi peringatan tertulis.

Di luar pelanggaran terkait keterlambatan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta serta 149 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus lainnya.

baca juga

Sementara itu, khusus sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,83 miliar atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas. 

Menurutnya, penerapan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap investor dan konsumen di sektor jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:44 WIB

Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 07:39 WIB

Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal

Guncangan Global! Saham AS dan Asia Rontok, Waspada Dampaknya ke Pasar Modal

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 08:16 WIB

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Terkini

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:23 WIB

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

×