- Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak di sektor pasar modal hingga 31 Juli 2026.
- OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp196,55 miliar kepada 506 pihak akibat keterlambatan penyampaian kewajiban hingga Juli 2026.
- Hasan Fawzi menegaskan penerapan sanksi tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor serta menjaga integritas pasar keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelaku di sektor tersebut, termasuk denda senilai Rp91,09 miliar kepada 104 pihak sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.
Berdasarkan data OJK, sanksi yang dijatuhkan sepanjang tahun 2026 hingga 31 Juli mencakup denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak hasil pemeriksaan kasus di bidang PMDK.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan dan memperkuat perlindungan bagi investor serta konsumen di sektor pasar modal.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di PMDK, pada tahun 2026 hingga 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, disertai sanksi pencabutan izin, pembatalan STTD, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis," ujar Hasan Fawzi dalam paparannya, Rabu (5/8/2026).
![Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. [Suara.com/Rina Anggraeni].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/55994-hasan-fawzi-ojk.jpg)
Selain penindakan terhadap kasus pelanggaran, OJK juga mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian kewajiban kepada pelaku pasar.
Hingga 31 Juli 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp196,55 miliar kepada 506 pihak, disertai 168 sanksi peringatan tertulis.
Di luar pelanggaran terkait keterlambatan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200 juta serta 149 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus lainnya.
Sementara itu, khusus sepanjang Juli 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,83 miliar atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, penerapan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap investor dan konsumen di sektor jasa keuangan.