- Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan transparansi biaya layanan e-commerce di Jakarta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Pemerintah melalui Kementerian UMKM menyiapkan aturan diskon biaya layanan lima puluh persen bagi pelaku usaha lokal.
- Deputi Kementerian UMKM Temmy menyatakan Keputusan Menteri terkait diskon tersebut ditargetkan terbit paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026.
Kebijakan itu merupakan aturan teknis dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi seller yang menjual produk lokal. Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan melalui sistem SAPA UMKM dengan mencantumkan daftar produk serta surat pernyataan produk lokal.
Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian UMKM dan platform e-commerce untuk memastikan produk yang dijual benar-benar merupakan produk lokal dan seller tidak melakukan kecurangan.
Temmy mengatakan, diskon biaya layanan tidak langsung berlaku setelah Kepmen diterbitkan. Seller masih harus melalui proses pengajuan dan verifikasi terlebih dahulu.
"Nanti baru akan bulan berikutnya baru-baru mereka dapat diskon," kata Temmy.