4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?

M Nurhadi

Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:09 WIB
4 Penyebab Rekening Warga Bisa 'Diblokir' Aparat, Perwakilan Massa Pati Kena yang Mana?
Ilustrasi demo pati. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Supriyono di Pati, bukan pemblokiran permanen, sejak Jumat.
  • Dana donasi demonstrasi sebesar Rp80,9 juta tetap aman di Bank Mandiri dan pulih setelah lima hari kerja.
  • OJK menyatakan tindakan Bank Mandiri sesuai UU TPPU dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 atas permintaan penegak hukum.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklarifikasi kabar pemblokiran atau penangguhan rekening Bank Mandiri milik warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang digunakan untuk menampung dana donasi kegiatan demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dengan menegaskan bahwa tindakan yang diterapkan adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.

Pengajuan penundaan transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyelidikan untuk mendalami alur aliran dana yang masuk. Budi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penundaan transaksi dan pemblokiran dari segi durasi.

Penundaan transaksi berlangsung dalam jangka waktu yang relatif singkat, yakni maksimal lima hari kerja, sedangkan pemblokiran rekening dapat memakan waktu hingga 30 hari atau lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan usai meninjau lokasi bentrokan antarwarga di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan usai meninjau lokasi bentrokan antarwarga di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Prosedur penundaan ini mulai dihitung sejak tindakan penghentian sementara diberlakukan pada Jumat (21/8/2026). Pihak kepolisian memastikan bahwa saldo sebesar Rp80,9 juta yang ada di dalam rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono tersebut tidak disita maupun hilang.

Dana tersebut tetap berada di dalam tabungan pemilik dan akan dipulihkan aksesnya setelah masa penundaan transaksi selama lima hari kerja berakhir.

Langkah penyelidikan ini diambil lantaran adanya aktivitas penggalangan dana masyarakat dalam skala besar. Menurut aturan yang berlaku, penghimpunan dana publik berkategori besar diwajibkan melalui entitas badan usaha yang mengantongi izin resmi dan tidak diizinkan menggunakan akun rekening perorangan.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menanggapi dinamika isu perbankan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tindakan penundaan transaksi memiliki Payung Hukum yang jelas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan bahwa mekanisme penghentian sementara transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

baca juga

Selain itu, skema operasionalnya telah dipertegas dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini memuat pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Lembaga Penyedia Jasa Keuangan (PJK) wajib menunda transaksi paling lama lima hari kerja setelah menerima instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH), penyidik, penuntut umum, hakim, atau PPATK.

Dian menyampaikan bahwa OJK memberi perhatian intensif dan tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri. Informasi awal menunjukkan pihak perbankan telah menjalankan prosedur sesuai koridor hukum atas dasar surat perintah resmi dari lembaga berwenang.

OJK juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh rumor, mengingat seluruh dana simpanan nasabah di jaringan perbankan nasional dijamin kerahasiaannya serta dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Batasan dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening Perbankan

Hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan berlandaskan pada asas kontraktual yang mengikat hak serta kewajiban kedua belah pihak. Bank tidak memiliki wewenang untuk membekukan atau memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya landasan hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saat Geng Solo Disebut Bergerak Tunggangi Gelombang Kekecewaan Publik

Saat Geng Solo Disebut Bergerak Tunggangi Gelombang Kekecewaan Publik

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Viral Video TNI di Mall Kelapa Gading, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

Viral Video TNI di Mall Kelapa Gading, Ternyata Ini Tujuan Sebenarnya

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Eks Preman Tanah Abang Warning Massa Demo DPR Besok: Jaga Jakarta Tetap Kondusif!

Eks Preman Tanah Abang Warning Massa Demo DPR Besok: Jaga Jakarta Tetap Kondusif!

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen

Rekening Diblokir Bukan Berarti Nasabah Bersalah, YLKI Ingatkan Bank Soal Hak Konsumen

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Pembiayaan Pindar ke UMKM Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp35,12 Triliun

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

Nggak Kapok, Artis Revaldo Fifaldi Kembali Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Bong

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Terkini

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi

Anak Buah Terjaring OTT KPK di Bogor, Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:28 WIB

Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026

Indonesias Horse Racing: 45 Kuda Raih Posisi Podium di IHR Merdeka Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:28 WIB

Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi

Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 17:28 WIB

Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik

Ekonom Ungkap Baik Buruk harga Pertalite Naik

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:25 WIB

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

15.722 Gempa Susulan Terjadi Usai Flores Diguncang M7,7, BMKG Ungkap Kondisi Terkini

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:23 WIB

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Jadi Takut Makan karena Tayangan di Media Sosial? Waspadai Konten Kesehatan yang Menakut-nakuti

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:20 WIB

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Industri Telekomunikasi Diminta Perkuat Kolaborasi, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

Di Mana Nusron Wahid? Absen Rapat DPR Usai Pejabat Kementerian ATR Kena OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:19 WIB

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Review Film Agensi Rumah Tangga: Saat Isu Kerasnya PHK Dibalut Komedi Segar

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 17:18 WIB

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

Media Asing Sorot Perasaan Purbaya Dipecat Prabowo, Singgung Krisis Kepercayaan Investor

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:17 WIB

×